Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah strategis untuk mempercepat pemerataan layanan pendidikan berkualitas di seluruh Indonesia. Kebijakan utama yang diusung adalah redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan implementasi pendidikan inklusif. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kebutuhan guru terpenuhi secara proporsional di semua daerah sekaligus membuka akses pembelajaran yang lebih setara, termasuk bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kemendikdasmen menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN Daerah dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta. Acara yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 22 Oktober 2025 ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, didampingi Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail.
Kegiatan yang diikuti perwakilan dari delapan provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten ini, merupakan salah satu dari empat rangkaian sosialisasi yang akan digelar secara nasional. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah ketimpangan guru secara menyeluruh.
Gotong Royong Atasi Ketimpangan Guru
Kebijakan redistribusi ini merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 tentang mekanisme redistribusi guru ASN. Kebijakan ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menempatkan guru ASN di sekolah swasta yang mengalami kekurangan tenaga pengajar, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan secara optimal.
Nunuk Suryani dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki lebih dari tiga juta guru dengan rasio nasional yang ideal. Namun, persoalan utama adalah distribusinya yang tidak merata.
“Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain justru kekurangan. Redistribusi bukan sekadar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada,” tegas Nunuk.
Data Analisis Beban Kerja (ABK) yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 mengungkap fakta mencengangkan. Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri. Di sisi lain, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN yang berlebih pada bidang studi tertentu. Melalui redistribusi, guru yang berlebih ini dapat dialihkan untuk mengisi kekosongan, sekaligus membantu memenuhi beban kerja dan hak sertifikasi guru.
Temu Ismail dalam laporannya menekankan bahwa redistribusi guru adalah langkah krusial untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik dan memperkuat tata kelola sumber daya manusia di daerah.
“Kebijakan redistribusi memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Melalui mekanisme ini, pemenuhan beban kerja dan hak tunjangan profesi dapat berjalan seimbang,” jelas Temu.
Penguatan Pendidikan Inklusif dan Peran Unit Layanan Disabilitas (ULD)
Tidak hanya fokus pada redistribusi guru, sosialisasi ini juga secara intensif membahas penguatan pendidikan inklusif. Salah satu fokus utamanya adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. ULD akan berfungsi sebagai wadah koordinasi utama untuk layanan bagi peserta didik penyandang disabilitas dan Guru Pendamping Khusus (GPK).
Keberadaan ULD dianggap sangat penting untuk memastikan setiap anak, tanpa terkecuali, mendapatkan pendampingan dan akomodasi pembelajaran yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
Nunuk Suryani menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan inklusif sangat bergantung pada kesiapan sistem dan kolaborasi semua pihak.
“Setiap anak berhak atas pendidikan yang memadai. Karena itu, kita dorong pembentukan ULD di seluruh daerah agar guru pendidikan khusus memiliki ruang kerja yang diakui dan terlindungi. Dengan cara ini, kita memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal,” tutur Nunuk.
Dengan adanya kebijakan yang komprehensif ini, Kemendikdasmen berharap dapat membangun kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah. Redistribusi guru ASN dan penguatan pendidikan inklusif bukan hanya menjadi strategi untuk pemerataan layanan pendidikan, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, adil, dan inklusif.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

