Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Keputusan ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri yang dinilai mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 20 Oktober 2025.
BMTP dikenakan terhadap 27 nomor Harmonized System (HS) 8-digit sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. Kebijakan ini berlaku efektif selama tiga tahun, mulai dari 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Julia Gustaria Silalahi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang diminta oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
“Hasil penyelidikan KPPI membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas mengalami kerugian serius akibat dari lonjakan impor produk sejenis. Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun,” jelas Julia Gustaria Silalahi di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Besaran BMTP yang Dikenakan
Penerapan BMTP dilakukan secara bertahap selama tiga tahun periode penerapan. Besaran tarif yang dikenakan adalah:
Tahun Pertama (30 Oktober 2025 – 29 Oktober 2026): BMTP sebesar Rp7.500 per kilogram.
Tahun Kedua (30 Oktober 2026 – 29 Oktober 2027): BMTP sebesar Rp7.388 per kilogram.
Tahun Ketiga (30 Oktober 2027 – 29 Oktober 2028): BMTP sebesar Rp7.277 per kilogram.
Penurunan tarif secara bertahap ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural secara bertahap, sambil tetap dilindungi dari gempuran impor.
Tujuan dan Dasar Hukum BMTP
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) adalah instrumen perdagangan yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Undang-Undang Kepabeanan Indonesia. BMTP merupakan pungutan negara yang diterapkan untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor.
Tujuannya adalah memberikan waktu dan ruang bagi industri domestik yang sedang terancam untuk melakukan restrukturisasi dan meningkatkan daya saingnya. Dengan demikian, industri dapat menjadi lebih efisien dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
KPPI sebagai lembaga non-struktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan memiliki tugas untuk melaksanakan penyelidikan. Penyidikan ini menjadi dasar pemberian rekomendasi apakah suatu industri membutuhkan perlindungan safeguards atau tidak.
Dengan diterapkannya BMTP pada impor benang kapas ini, diharapkan industri hulu tekstil dalam negeri dapat bangkit, mempertahankan tenaga kerja, dan kembali berinvestasi untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksinya, yang pada akhirnya akan memperkuat struktur industri manufaktur Indonesia secara keseluruhan.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

