Dugaan Pemerasan Jaksa di Dompu Naik ke Inspeksi Kasus, Camat Pajo Ngaku Diminta Rp30 Juta

Dugaan Pemerasan Jaksa di Dompu Naik ke Inspeksi Kasus, Camat Pajo Ngaku Diminta Rp30 Juta
informasi-publik.com,

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) meningkatkan penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Dompu. Kasus ini dilaporkan berkaitan dengan Camat Pajo, Imran, dan kini memasuki tahap inspeksi kasus sebagai bagian dari pemeriksaan internal.

Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa proses penanganan telah ditingkatkan ke tahap berikutnya.

“Kita tingkatkan ke inspeksi kasus,” tutur Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Kamis (23/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Inspeksi kasus merupakan mekanisme pemeriksaan internal di lingkungan kejaksaan yang berada di bawah bidang pengawasan. Proses ini bertujuan untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh aparat.

Prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 yang kemudian diperbarui melalui PER-015/A/JA/07/2013. Dalam aturan tersebut, inspeksi kasus berlangsung selama 14 hari dan dapat diperpanjang dengan durasi yang sama.

Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak akan mentolerir pelanggaran.

“Yang jelas, kita tidak mentolerir perbuatan yang menyimpang. Anggota saya harus tetap on the track sesuai dengan aturan yang ada. Integritas harus dijaga,” jelas dia.

Kasus ini mencuat saat proses eksekusi penahanan terhadap Imran setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam proses tersebut, Imran mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa.

Ia menyebut diminta uang sebesar Rp30 juta dengan janji dapat meringankan hukuman, namun hanya mampu memberikan Rp20 juta yang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.

Imran juga mengaku sebelumnya telah menempuh upaya damai dengan pihak korban dan mengira persoalan hukum telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ia harus menjalani penahanan.

Tiga jaksa yang diduga terlibat diketahui merupakan mantan pejabat di Kejari Dompu, yakni Kepala Seksi Intelijen berinisial J, Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS. Saat dugaan tersebut mencuat, ketiganya telah berpindah tugas.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *