Sopir Pengangkut 141 Karton Rokok Ilegal Dilepas, Publik Sorot Dasar Hukum Bea Cukai Juanda

Sopir Pengangkut 141 Karton Rokok Ilegal Dilepas, Publik Sorot Dasar Hukum Bea Cukai Juanda
informasi-publik.com,

SURABAYA – Keputusan penyidik Bea Cukai Juanda yang melepaskan dua sopir truk pengangkut rokok ilegal, meski telah mengamankan 141 karton barang bukti, memicu pertanyaan luas dari masyarakat terkait dasar hukum penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh, petugas menindak dua unit truk yang diduga mengangkut rokok tanpa dokumen cukai sah. Satu truk membawa sekitar 70 karton, sedangkan truk lainnya mengangkut 71 karton, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 141 karton. Seluruh barang kini disimpan Bea Cukai untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Meski barang bukti ditemukan berada di kendaraan yang mereka kemudikan, kedua sopir telah dilepaskan setelah diperiksa. Keputusan ini menuai kritik dan pertanyaan tajam dari publik.

Saat dikonfirmasi awak media beserta perwakilan Divisi Humas LSM ISC Indonesia Sosial Kontrol,Staf Penyidik Bea Cukai Juanda, Dwi menjelaskan bahwa pelepasan dilakukan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup membuktikan keduanya mengetahui, turut serta, atau memiliki peran sengaja dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

“Berdasarkan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal ( KUHAP, )yang mengatur bahwa masa penangkapan paling lama hanya satu kali 24 jam. Jika dalam batas waktu itu belum cukup bukti, yang bersangkutan wajib dilepaskan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” tegas Dwi.

Pihaknya menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik barang, pengirim, penerima, hingga pihak yang memerintahkan pengiriman rokok ilegal tersebut.

Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap sopir telah dilakukan secara maksimal. Pasal 16 Undang-Undang Cukai menegaskan bahwa setiap orang yang mengangkut, menyimpan, atau memiliki barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat dipidana jika seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah.

Publik juga mengingatkan, jika di kemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, atau indikasi suap dan gratifikasi, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk menjelaskan penanganan kasus ini secara transparan. Lebih dari sekadar menyita barang, publik berharap penegakan hukum mampu membongkar jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *