SURABAYA -Menjadikan surat utang-piutang sebagai ‘tameng’ penipuan tidak membuat tindakan kriminal berubah menjadi perdata; itu hanya memperlihatkan betapa manipulatifnya oknum penegak hukum yang mempermainkan hukum demi menutupi kecurangannya.”
Janji meloloskan kelulusan dengan imbalan uang adalah tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum. Menggugat korban secara perdata atas dasar ‘perjanjian’ kecurangan sama saja dengan meminta pengadilan mengesahkan sebuah kejahatan.
Hukum tidak dirancang untuk melindungi penipu yang bersembunyi di balik rekayasa surat utang. Tidak ada seorang pun yang boleh mengambil keuntungan dari kejahatan atau kecurangan yang dilakukannya sendiri.
Strategi oknum pengacara menggugat secara perdata berdasarkan perjanjian utang Rp150 juta adalah modus klasik untuk membelokkan perkara pidana menjadi perdata (subsumsi hukum yang dipaksakan).
Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H., sebagai Pengamat hukum menanggapi,” Secara umum laporan pidana tidak otomatis ditunda pemeriksaannya atau dihentikan pemeriksaannya hanya karena diajukan gugatan perdata , namun ada juga proses laporan pidana bisa ditunda jika sengketa perdata tersebut harus diputus terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan pengecualian hukum,, misalkan sengketa kebendaan ” Harta goni gini atau bukti ke pemilikan, ” Ujar Didi
Lebih jauh Didi menambahkan ,” Ada asas umum Pasal algemene berpalingen AB yang mana bunyinya , laporan atau tuntutan pidana tidak boleh dihentikan atau ditunda karena semata mata ada gugatan perdata , ada juga faktor penentuan waktu pengajuan berdasarkan PERMA No 1 /1956 akan dipertimbangkan oleh hakim jika gugatan perdata telah didaftarkan terlebih dahulu , sebelum laporan pidana berjalan ,” Ujar Didi
Intinya dalam hukum pidana itu ” Mens rea ” atau niat jahat, sikap batin seseorang saat melakukan kejahatan. dalam hukum pidana, prinsip dasarnya adalah seseorang tidak bisa dihukum hanya karena perbuatan fisiknya saja, tetapi harus ada unsur kesalahan atau niat dalam pikirannya.
Dua Kunci Utama Hukum Pidana yaitu Actus Reus,” Perbuatan fisik atau tindakan nyata yang melanggar hukum (contoh: berniat menipu dan tidak ada upaya mengembalikan , mengambil barang).
Mens Rea: Sikap batin, niat, kesengajaan, atau kelalaian di balik perbuatan tersebut (contoh: niat ingin memiliki barang atau uang milik orang lain).Bentuk-Bentuk Mens Rea, Kesengajaan (Dolus): Pelaku dengan sadar menghendaki akibat dari perbuatannya.” Ungkap Didi Sungkono
Jadi ada ada hal penting yang membedakan, jalur hukum yang berbeda ,” Perdata menyangkut sengketa hak atau kepentingan pribadi ,sedangkan pidana menyangkut pelanggaran UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, kewenangan penyidik kepolisian , kejaksaan ,hakim tetap berwenang memproses laporan pidana kecuali dipandang mutlak memerlukan kepastian status keperdataan terlebih dahulu,” Ungkap Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,
(Redho)
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!