Pegawai PPPK Viral Cerai Istri, Pemerintah Aceh angkat bicara

Pegawai PPPK Viral Cerai Istri, Pemerintah Aceh angkat bicara
informasi-publik.com,

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, akhirnya angkat bicara menanggapi viralnya isu seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial JS yang diduga menceraikan istrinya, MS, jelang pelantikannya. Isu yang ramai di media sosial tersebut menyebut JS menceraikan istrinya hanya dua hari sebelum ia dilantik dan ditempatkan di Dinas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil.

Merespons viralnya isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Azman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah investigasi. JS telah dipanggil dan diperiksa untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Yang bersangkutan sudah kita panggil dan sudah kita periksa,” kata Azman kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Perceraian di Forum Keluarga Dinyatakan Belum Sah

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Azman menjelaskan bahwa JS dan istrinya memang telah menyepakati perceraian dalam sebuah forum keluarga. Perceraian tersebut dilangsungkan pada 14 September 2025, dan disaksikan oleh kepala desa setempat di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil.

Namun, Azman menekankan bahwa perceraian melalui forum keluarga tersebut belum dapat dianggap sebagai perceraian yang sah secara hukum. “Perceraian terjadi tanggal 14 September 2025 melalui forum keluarga dan dihadiri kepala kampung. Jadi ini belum menjatuhkan talak cerai,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa hingga saat ini, JS juga belum mengajukan surat pemberitahuan perceraian kepada pimpinannya di instansi. Padahal, hal ini merupakan kewajiban bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan tim penegakan disiplin, proses perceraian ASN belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau ingin bercerai lengkapi dulu syaratnya,” tegas Azman.

SK Pengangkatan Belum Dicabut, Tunggu Hasil Investigasi

Azman menerangkan bahwa hingga berita ini diturunkan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan JS sebagai PPPK belum dicabut. Pihak BKPSDM masih menunggu hasil lengkap dan kesimpulan dari tim penegakan disiplin sebelum mengambil keputusan final.

Prinsip keadilan ditegakkan oleh pemerintah daerah. “Kami harus objektif. Tidak bisa langsung mengambil keputusan hanya karena viral di media sosial. Semua ASN, termasuk PPPK, tetap punya hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil,” ujar Azman.

Viral di Media Sosial Picu Sorotan

Kasus ini menjadi perbincangan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi sang istri, MS, beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik yang diunggah oleh seorang bernama Melda Safitri tersebut, terlihat MS meninggalkan rumah sewanya di Desa Siti Ambia.

Video itu merekam suasana haru saat MS diantar oleh para tetangga untuk menaiki mobil angkutan umum jenis L300 bersama kedua anak perempuannya. Adegan perpisahan itu pun memecah suasana dengan para tetangga yang memberikan semangat dan dukungan kepada MS serta anak-anaknya.

Dengan adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah ini, diharapkan informasi yang simpang siur di masyarakat dapat terjawab. Proses hukum dan disiplin kepegawaian akan tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh euforia viral di media sosial.

*) Oleh : slm

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *