Tujuh Tahun Tertunda, Dana Retensi Premium Regency Masih Menggantung di Bank Muamalat

Tujuh Tahun Tertunda, Dana Retensi Premium Regency Masih Menggantung di Bank Muamalat
informasi-publik.com,

Surabaya,– Persoalan antara pengembang perumahan Premium Regency dengan pihak Bank Muamalat kembali mencuat setelah adanya mediasi yang digelar di Kantor Cabang Bank Muamalat Surabaya,Yoyok didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yakni Ika Arfianti, S.H., dan Belly V. Satyawan Daniel Karamoy, S.H., M.H, Rabu (08/10/2025).

Direktur Utama PT Syufa Tata Graha, Yoyok Triyogo, menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 dirinya telah mengajukan permohonan pencairan dana retensi ke pihak bank, namun hingga kini belum ada kepastian dari kantor pusat Bank Muamalat di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Yoyok menjelaskan bahwa dana retensi tersebut sangat penting untuk menyelesaikan kewajiban penyelesaian sertifikat hak milik unit perumahan Premium Regency yang berlokasi di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

“Retensi ini seharusnya sudah bisa dicairkan karena semua dokumen kami lengkap dan telah di balik nama ke atas nama user, sebenarnya di perjanjian setelah akad kredit KPR user dan sertifikat sudah displit keluar yaitu tanggal 02 September 2015, retensi bisa langsung dicairkan. Tapi alasan dari pihak Bank Muamalat, prosesnya harus menunggu permohonan dari pusat. Sudah hampir tujuh tahun, tapi belum ada kepastian kapan cairnya,” ujarnya.

Proyek perumahan Premium Regency diketahui memiliki total 70 unit rumah dengan luas lahan sekitar satu hektar. Dari jumlah tersebut, 21 unit telah masuk skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank Muamalat dan berjalan normal. Sementara itu, 29 unit lainnya masih berstatus in-house. Namun, sebagian besar pengguna in-house dikabarkan menunggak pembayaran sejak tahun 2014 dan hingga kini masih menempati rumah tanpa melanjutkan cicilan secara in-house yang telah mereka sepakati melalui Notaris

Yoyok mengungkapkan, perjanjian awal antara pihaknya dan para pengguna in-house bersifat sementara, dengan tenor lima tahun sebelum dialihkan ke KPR Bank Muamalat.

“Sayangnya, karena adanya isu-isu yang tidak benar dan sanggahan dari pihak lain, KPR tidak diteruskan untuk sisa sebagian user. Akibatnya, banyak yang hanya membayar uang muka dan cicilan pertama, tapi sudah menempati rumah hingga sebelas tahun lebih,” jelasnya.

Selain persoalan pembayaran, pengembang juga menghadapi kendala dalam proses split sertifikat dan pengalihan nama kepemilikan kepada konsumen. Sebagian sertifikat memang masih dalam bentuk SK Gubernur dan siap dimohonkan menjadi sertifikat SHM, namun keterlambatan pencairan dana retensi menghambat proses tersebut disisi lain user yang sudah menempati 11 tahun tidak membayar cicilan.

“Kami sebenarnya sudah siap menyelesaikan semua surat-suratnya, tapi karena dana retensi belum cair, progres di lapangan jadi tertunda,” tambah Yoyok.

Pihak Bank Muamalat disebut menunggu surat somasi dari penasihat hukum developer, Belly V. Satyawan Daniel Karamoy, S.H., M.H., sebelum dapat melanjutkan proses ke kantor pusat di Jakarta.

“Bank-nya minta surat somasi dari penasihat hukum saya dulu baru bisa ditindaklanjuti. Kami sudah siapkan langkah itu agar proses bisa segera berjalan,” tegas Yoyok.

Yoyok berharap agar pihak Bank Muamalat dapat segera memberikan kepastian pencairan dana tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh persoalan di Premium Regency secara non-litigasi dan tetap menjunjung prinsip keadilan bagi semua pihak.

“Kami hanya ingin masalah ini cepat selesai. Saya ingin user mendapatkan haknya, dan kami juga bisa menuntaskan kewajiban kami sebagai developer,” pungkas


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *