Polisi Siapkan Langkah Hukum Usai Tersangka Ponpes Pati Tak Hadir

Polisi Siapkan Langkah Hukum Usai Tersangka Ponpes Pati Tak Hadir
informasi-publik.com,

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati belum melakukan penahanan terhadap Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Mengutip dari Republika.co.id, Ashari juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin (4/5/2026).

Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, mengatakan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir dalam pemeriksaan. Namun, Ashari tidak datang.

“Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami, dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026. Apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP,” kata Hafid, Selasa (5/5/2026) malam.

Terkait belum dilakukannya penahanan, Hafid menjelaskan bahwa langkah tersebut mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mendasari peraturan KUHAP seperti itu. Beda lagi apabila tertangkap tangan, ini juga diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, menyampaikan bahwa pihaknya belum menahan tersangka dengan mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, jadwal pemeriksaan terhadap Ashari telah ditetapkan pada Senin (4/5/2026). Namun hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum hadir.

“Namun saat ini kita sampaikan ke media bahwasannya kita masih menunggu yang bersangkutan. Belum datang,” ucap Dika.

Dika menegaskan bahwa kepolisian akan menunggu kehadiran tersangka hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kalau tidak datang tentunya kita ada upaya hukum yang lainnya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penanganan kasus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati hak asasi manusia.

“Jadi memang diwajibkan bahwasannya sebelum kita melakukan penangkapan dengan pengekangan, itu kan ada terkait hak asasi. Kita harus memeriksa dengan memperhatikan hak asasi dan upaya daripada tersangka tersebut sebelum kita lakukan upaya penangkapan,” kata Dika.

Menurutnya, pemeriksaan sebagai tersangka perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum langkah hukum lanjutan diambil.

“Jadi kita periksa sebagai tersangka terlebih dahulu. Karena selama ini dari beberapa panggilan, yang bersangkutan tidak pernah mangkir dan selalu hadir,” tambahnya.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *