Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, pengemudi mobil yang menabrak seorang pedagang soto hingga meninggal dunia di Jalan HR Muhammad, Surabaya.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada dini hari saat terdakwa mengemudikan kendaraan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa kehilangan kendali setelah perhatiannya teralihkan oleh telepon genggam yang terjatuh di lantai mobil hingga akhirnya menabrak korban, Abdul Samad (67), serta sebuah gerobak pedagang tahu tek.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya meminta hukuman 9 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah berdamai dengan keluarga korban.
Terdakwa juga memberikan santunan sebesar Rp75 juta kepada keluarga almarhum Abdul Samad dan mengganti kerugian atas kerusakan gerobak pedagang tahu tek yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut.
Meski putusan telah dibacakan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memunculkan perdebatan mengenai proporsionalitas hukuman dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!