Dugaan Mafia BBM Kembali Marak di Surabaya, LSM TOPAN RI DPW Jatim Angkat Bicara

Dugaan Mafia BBM Kembali Marak di Surabaya, LSM TOPAN RI DPW Jatim Angkat Bicara
informasi-publik.com,

Praktik peredaran dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan diduga kembali marak di Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu kasus yang mencuat menyasar dugaan keterlibatan PT. Cahaya Pratama Energy, yang diduga menggunakan dokumen palsu atas nama PT Pertamina (Persero) untuk mengalihkan solar bersubsidi ke pihak yang tidak berhak, yaitu pengelola Apartemen Praxis.

‎Tim Investigasi membongkar kedok PT. Cahaya Pratama Energy yang nekat memperjual belikan solar bersubsidi kepada pengelola Apartemen Praxis di Jalan Sonokembang No. 4-6, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya.

‎Tim Investigasi menduga bahwa transaksi ini dilakukan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) solar bersubsidi, namun tetap lebih murah dibandingkan solar non-subsidi, sehingga merugikan keuangan negara serta mengganggu ketahanan pasokan BBM bersubsidi yang seharusnya menjangkau masyarakat yang berhak.

‎Kepergok Basah DI Lapangan

‎Aroma amis terendus langsung oleh tim investigasi lapangan. Sebuah truk tangki berwarna biru-putih mentereng dengan nomor polisi L 8515 UR kedapatan sedang “mengencingi” kawasan elit Apartemen Praxis dengan muatan penuh sebesar 5.000 liter.

‎Saat ditanyai oleh awak media, sang sopir tangki tanpa beban bernyanyi bahwa aksi ilegal ini diperintahkan langsung oleh seorang pria bernama Arga, yang diklaim sebagai pengelola solar resmi dari Pertamina.

‎Saat tim media melakukan klarifikasi dan konfirmasi langsung ke kantor Pertamina di Jalan Perak Barat No. 277, sebuah fakta mengejutkan menghantam telak. Pihak Pertamina menegaskan bahwa.

‎”Tidak pernah ada nama PT.Cahaya Pratama Energi yang melakukan pengisian di sana,” ungkapnya.

‎Pihak Pertamina sendiri telah menegaskan bahwa mereka tidak pernah menunjuk PT. Cahaya Pratama Energy sebagai mitra penyalur BBM bersubsidi, dan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut diduga tidak sah atau palsu.

‎Menanggapi hal tersebut, Edy Tri Bagus Sunoto, Bidang Intelijen Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (DPW TOPAN RI) angkat bicara, menurut nya APH harus segera turun tangan menangani persoalan tersebut supaya tidak hanya menjadi konsumsi publik.

‎”Adanya persoalan seperti itu jangan dibiarkan karena sudah jelas melanggar Undang – undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023. dan di pasal 55 sudah disebutkan,” Tegasnya.

‎Masih kata dia, beredarnya berita harus dikaji dan dijadikan PR bagi Aparat Penegak Hukum, apalagi ada dugaan pemalsuan Dokumen harus ada tindakan dari instansi yang merasa dirugikan.

‎”Jika itu dibiarkan sampai kapan pun akan tetap menjadi kebiasaan bagi Oknum yang tidak bertanggung jawab, dan bila perlu itu harus dilaporkan secara resmi, terkait pemalsuan dokumen nya karena juga sudah jelas melanggar Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 Pasal 391 ayat (1-2),” jelasnya.

‎Hingga berita ini terbit. Praktik mafia BBM bersubsidi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia, termasuk di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Redaksi informasi publik membuka ruang hak jawab bagi yang bersangkutan sesuai kode etik jurnalistik dan undang undang pers (Redaksi/Team) 


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *