Pemerintah Kota Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Sungai Kalianak. Kini, program tersebut memasuki tahap ketiga, yaitu dengan menandai bangunan-bangunan yang berdiri di atas area sungai di Kelurahan Morokrembangan. Sebanyak 182 bangunan akan diberi tanda silang (X) sebagai bentuk penertiban.
Penandaan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan dan Permukiman (DPRKPP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta aparat TNI, Polri, dan perangkat kelurahan setempat.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa sebelum memberi tanda, petugas terlebih dahulu melakukan pengukuran teknis dengan alat ukur khusus. Proses ini melibatkan pemilik bangunan agar berjalan transparan. “Pemilik bisa melihat langsung proses pengukuran, sehingga batas sungai yang ditentukan benar-benar jelas dan sesuai fakta di lapangan,” ujarnya ,Selasa (21/7/2026).
Pengukuran menggunakan acuan peta kretek yang sudah menjadi standar sejak tahap awal. Pada tahap ini, lebar ruang Sungai Kalianak berkisar antara 13 hingga 18 meter. Semua bangunan yang berada di dalam area tersebut akan diberi tanda.
Pemkot menargetkan proses penandaan selesai dalam satu hingga dua hari. Namun, petugas juga siap menghadapi kendala teknis, seperti kondisi lokasi yang sulit atau alat ukur yang terkendala.
Setelah semua bangunan ditandai, pemerintah akan memasuki tahap administratif, yaitu memberikan surat peringatan secara bertahap. Surat peringatan pertama akan diberikan selama 7 hari, lalu dilanjutkan peringatan kedua dan ketiga masing-masing 7 hari. Jadi, warga memiliki waktu total 21 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Jika warga membutuhkan bantuan, pemerintah siap membantu, mulai dari pemindahan barang hingga proses pembongkaran. Warga bisa menghubungi camat atau lurah setempat.
Camat Krembangan, Harun Ismail, menambahkan bahwa sebelum penandaan dilakukan, pihaknya sudah menggelar sosialisasi di Balai RW 6 agar warga memahami seluruh tahapan program. Setelah penandaan selesai, petugas akan mendata kembali bangunan mana yang terdampak penuh dan mana yang hanya sebagian, misalnya hanya kamar mandi atau jamban.
Harun berharap masyarakat mendukung program ini karena manfaatnya besar, terutama untuk mengurangi risiko banjir dan mengembalikan fungsi Sungai Kalianak sebagai saluran air utama. “Normalisasi ini bukan hanya menata kawasan, tapi juga mengembalikan fungsi sungai agar air bisa mengalir dengan lancar. Harapannya, banjir di Krembangan dan Asemrowo bisa terus berkurang,” pungkasnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!