Uang Arisan Diduga Digelapkan, Warga Pamekasan Lapor Polisi

Uang Arisan Diduga Digelapkan, Warga Pamekasan Lapor Polisi
informasi-publik.com,

Pamekasan,— Seorang warga Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Riyo Hermansyah, melaporkan dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp6 juta ke Polres Pamekasan, Kamis (03/09/2026). Dalam laporan tersebut, Riyo didampingi kuasa hukum dari Millenial Justitia Law Office, Bung Fajar, S.H., M.H. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/390/IX/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Riyo menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya mendapatkan uang arisan sebanyak dua kali. Karena saat itu tidak memiliki nomor rekening, ia meminta bantuan temannya berinisial FDH EP untuk mentransfer uang arisan tersebut kepada seseorang berinisial DA. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening BRI atas nama DA dengan total Rp6 juta.

“Karena saya tidak punya nomor rekening, saya meminta bantuan teman untuk mentransfer uang arisan kepada DA. Setelah uang masuk, saya berharap uang tersebut diserahkan kepada saya,” ujar Riyo.

Namun, menurut Riyo, uang yang telah masuk ke rekening DA tersebut hingga kini belum diterimanya. Ia mengaku sudah beberapa kali meminta agar uang tersebut diberikan karena merupakan haknya dari hasil arisan.

“Saya sudah meminta uang itu, tetapi sampai sekarang belum saya terima. Padahal uang tersebut adalah uang arisan yang menjadi hak saya,” ungkapnya.

Riyo mengatakan dirinya sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena uang senilai Rp6 juta tersebut belum juga diterima, ia akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan di SPKT Polres Pamekasan.

“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Saya berharap laporan ini diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Riyo.

Dalam laporan polisi, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jalan Segara, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, pada 27 Mei 2026 dan 12 Juni 2026. Dugaan perkara tersebut dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian selanjutnya akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.

Bersambung

(Red)


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *