PAMEKASAN – Dugaan malapraktik di RS Larasati Pamekasan menjadi sorotan publik setelah seorang pasien bernama Sitti Salama, warga Dusun Rekkerek Laok, Desa Rekkerek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, mengaku mengalami kerugian akibat tindakan operasi yang dijalaninya.
Menurut keterangan keluarga, sebelum menjalani operasi di RS Larasati, Sitti Salama sempat dirawat di RSUD Smart Pamekasan. Saat itu, pihak rumah sakit disebut menyarankan agar pasien dirujuk ke Surabaya karena keterbatasan peralatan medis. Namun, setelah berkonsultasi dengan dr. Tatik Sulistyowati, pasien akhirnya menjalani operasi di RS Larasati pada Jumat malam, 26 Juni 2026.
Keluarga mengaku menerima penjelasan sebelumnya bahwa penyakit yang diderita pasien dapat diangkat melalui tindakan operasi berdasarkan hasil pemeriksaan USG dan diagnosis dokter. Namun, saat operasi berlangsung, menurut pengakuan keluarga, penyakit tersebut tidak berhasil diangkat sehingga luka operasi kembali dijahit.
“Kami sangat kecewa. Harapan kami penyakitnya bisa diangkat sesuai penjelasan sebelumnya. Namun setelah operasi justru dijahit kembali, kemudian keesokan harinya infus dan selang kateter dilepas, lalu pasien dipersilakan pulang,” ujar salah satu anggota keluarga.
Atas kejadian tersebut, keluarga mengaku sangat kecewa terhadap pelayanan yang diberikan RS Larasati dan berharap ada perhatian dari instansi terkait agar kasus tersebut dapat diusut secara profesional.
Kasus ini mendapat perhatian dari sejumlah aktivis yang tergabung dalam Federasi Taman Juang (FTJ). Ketua FTJ, Rosi Kancil, menilai dugaan pelayanan yang diberikan rumah sakit perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Kami menilai dugaan pelayanan yang diberikan RS Larasati perlu diusut secara menyeluruh. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan untuk meminta agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rosi Kancil.
Sementara itu, Pembina FTJ, Slamet, mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Slamet, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap standar profesi, etika kedokteran, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pihak berwenang diminta memberikan sanksi tegas sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dr. Tatik Sulistyowati serta mengevaluasi izin operasional RS Larasati.
“Kami meminta seluruh instansi yang berwenang bertindak objektif, profesional, dan transparan. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, kami mendesak agar diberikan sanksi tegas demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Slamet.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Larasati maupun dr. Tatik Sulistyowati belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan keluarga pasien dan FTJ. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak rumah sakit maupun dokter yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!