Surabaya – Komitmen Polda Jawa Timur dalam membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibuktikan. Tim Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus dua residivis yang diduga berulang kali beraksi mencuri sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Kedua tersangka, Hendri Rusdianto (38), warga Kecamatan Gedangan, dan Rosid (49), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, ditangkap pada Rabu malam (22/7/2026) di kawasan Tirtoyudo, perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang, setelah menjadi target penyelidikan aparat.
Penangkapan berlangsung dalam situasi yang dinilai berisiko. Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua tersangka diduga membawa senjata tajam saat hendak diamankan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya di bagian kaki untuk mencegah potensi perlawanan yang membahayakan anggota maupun masyarakat.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan dari serangkaian pengungkapan kasus curanmor yang sebelumnya terjadi di sejumlah daerah, termasuk Jember dan Pasuruan.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami peroleh di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Menurut AKBP Arbaridi, tindakan tegas diambil setelah petugas mengetahui kedua tersangka diduga membawa senjata tajam ketika akan dilakukan penangkapan.
“Keberadaan senjata tajam menjadi pertimbangan petugas dalam mengambil tindakan agar proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Mereka diduga mengincar rumah yang ditinggal pemiliknya serta sepeda motor yang diparkir di lokasi dengan pengawasan minim, terutama di wilayah Kabupaten Malang.
Penyidik menduga aksi tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan pola yang sama, yakni mengincar kendaraan yang dinilai mudah dibawa kabur. Dugaan ini masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan pengembangan perkara.
Namun, pengungkapan kasus ini belum berhenti pada penangkapan dua tersangka. Ditreskrimum Polda Jatim kini memfokuskan penyidikan untuk memburu jaringan penadah yang diduga menjadi mata rantai utama dalam peredaran kendaraan hasil curian. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut berperan dalam sindikat tersebut.
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan, mulai dari pelaku lapangan hingga penadah, berhasil diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan curanmor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!