Surabaya, – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tiga mantan karyawan Valhalla Spectaclub kini mulai menunjukkan perkembangan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Surabaya telah mempertemukan pihak manajemen dan mantan karyawan dalam agenda klarifikasi awal pada Senin (06/10/2025).
Pertemuan tersebut bertujuan memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan kronologi dan pandangan masing-masing terkait hubungan kerja yang berakhir dengan PHK. Berdasarkan hasil rapat, Disnakertrans Surabaya memutuskan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi resmi pada pekan depan, dengan harapan ditemukan solusi yang adil dan berimbang bagi semua pihak.
Manajemen Valhalla Harap Ada Penyelesaian Kekeluargaan
Pihak manajemen Valhalla Spectaclub, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa perlu memperpanjang konflik.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Prinsipnya, kami tetap membuka ruang komunikasi agar tidak berlarut,” ujar kuasa hukum Valhalla di kantor Disnakertrans Surabaya.
Selain itu, perwakilan Valhalla, Ivan Kuncoro, menjelaskan bahwa salah satu mantan karyawan bernama Dj Jack (Tanu Cahyono) tidak memiliki perjanjian kerja tertulis selama masa bekerja. Ia menilai, karena tidak adanya kontrak formal, maka hubungan kerja bersifat tidak tetap dan dapat dihentikan sewaktu-waktu sesuai kebijakan perusahaan.
ASB Klarifikasi Dasar Hukum Hubungan Kerja
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Rudi Gaol, pengawas sekaligus pendamping dari Aliansi Serikat Buruh (ASB) yang hadir mendampingi para eks karyawan. Menurut Rudi, tidak adanya kontrak tertulis bukan berarti hubungan kerja tidak sah, sebab dasar hubungan kerja tetap mengacu pada unsur pekerjaan, upah, dan perintah kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Selama ada pekerjaan, upah, dan perintah kerja, maka itu sudah memenuhi unsur hubungan kerja. Tidak bisa semena-mena dianggap tidak tetap hanya karena tidak ada kontrak tertulis,” jelas Rudi.
Rudi juga menegaskan bahwa Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, mengatur masa percobaan kerja maksimal tiga bulan, dan selama periode tersebut, pengusaha wajib membayar upah sesuai ketentuan upah minimum.
“Jika melanggar, ada sanksi pidana. Jadi harus hati-hati dalam memutuskan hubungan kerja tanpa prosedur,” tegasnya.
ASB Minta Mediasi Dilakukan Secara Objektif
Rudi Gaol berharap proses mediasi yang dijadwalkan pekan depan dapat berjalan objektif dan menjunjung prinsip keadilan bagi para pekerja. Ia meminta agar pihak manajemen Valhalla tidak menunda pemenuhan hak-hak mantan karyawan yang terkena PHK.
“Kami mendukung jalur mediasi, tapi harus tetap berdasarkan hukum yang berlaku. Kami hanya menuntut agar hak-hak pekerja dipenuhi tanpa dikurangi sedikit pun,” pungkas Rudi.
Langkah Disnakertrans Surabaya dalam Penyelesaian Kasus PHK
Pihak Disnakertrans Kota Surabaya menyatakan akan mengawal proses penyelesaian kasus ini sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan.
Langkah mediasi ini diharapkan mampu menjadi solusi damai antara pekerja dan perusahaan, tanpa perlu melanjutkan ke ranah pengadilan hubungan industrial.
Kasus PHK sepihak yang melibatkan Valhalla Spectaclub menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan agar mematuhi peraturan ketenagakerjaan serta menghormati hak-hak pekerja. Pemerintah daerah melalui Disnakertrans berkomitmen untuk memastikan setiap penyelesaian perselisihan kerja dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

