Surabaya – Terlihat beberapa sekolompok pencurian kabel Telkom Indonesia kembali beraksi di kawasan Jalan Manukan Indah, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Pada tanggal (23/10/2025) sekira pukul 01:30 dini hari terlihat ada sekelompok orang melakukan kegiatan dengan menggali tanah layaknya seperti pekerjaan proyek pada umumnya.
Namun demikian, pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan proyek sungguhan atau resmi. Melainkan, dugaan komplotan spesialis pencurian kabel Telkom Indonesia yang dinilai ada kabel dibawah tanahnya dan sudah tidak terpakai lama.
Aksi pencurian kabel Telkom Indonesia sudah kerap terjadi wilayah Kota Surabaya dan beberapa didaerah. Akan tetapi, hingga saat ini pihak Kepolisian maupun dari dinas terkait belum ada tindakan tegas terhadap segala sesuatu yang melanggar hukum.
Walaupun kerap kali di gerebek dan dibubarkan oleh pihak Kepolisian, aksi serupa kembali lagi seakan-akan tidak ada takutnya dan merasa kebal hukum.
Aturan Hukum yang Mengikat
Kasus pencurian kabel telekomunikasi diatur dalam beberapa peraturan hukum Indonesia. Antara lain:
Pasal 362 KUHP: Mengatur pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pasal 406 KUHP: Mengatur sanksi terhadap perusakan fasilitas umum atau aset negara.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Memberikan sanksi pidana tambahan bagi pelaku yang merusak atau mencuri fasilitas telekomunikasi.
Jika terbukti bersalah, para pelaku bukan hanya menghadapi hukuman penjara, tetapi juga kemungkinan denda yang signifikan.
Disamping itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes Surabaya Iptu Jumeno Warsito saat dikonfirmasi oleh wartawan informasi-publik.com tentang adanya aktivitas pencurian kabel Telkom Indonesia. Pihaknya belum memberikan keterangan apapun.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Informasi-publik.com belum mendapatkan jawaban dan klasifikasi dari Polsek Tandes Kota Surabaya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

