Kajian terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pemberantasan kejahatan berbasis ekonomi di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Dalam kerangka negara hukum, setiap tindakan yang berkaitan dengan perampasan hak milik harus memiliki dasar hukum yang jelas serta menjamin perlindungan hak asasi manusia. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4) terkait hak milik dan Pasal 28J yang mengatur pembatasan hak demi kepentingan umum.
RUU ini hadir sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan individu dan kepentingan publik, terutama dalam menghadapi kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan terorganisir.
Dari sisi teoritis, pendekatan yang digunakan sejalan dengan konsep “follow the money” dalam kriminologi modern. Pendekatan ini menitikberatkan pada pelacakan dan penyitaan hasil kejahatan sebagai strategi utama pemberantasan, bukan semata-mata menghukum pelaku.
Selain itu, gagasan tersebut juga merujuk pada rezim internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini mendorong penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
RUU ini dinilai sebagai instrumen hukum yang lebih progresif dibanding pendekatan konvensional. Selama ini, banyak kasus korupsi atau pencucian uang tidak dapat diselesaikan secara optimal karena pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau sulit dibuktikan secara pidana.
Melalui mekanisme gugatan perdata (in rem), negara tetap dapat menargetkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Hal ini dinilai mampu memperkuat efektivitas regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari perspektif kemanfaatan, pendekatan ini juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Aset yang berhasil dipulihkan dapat digunakan kembali untuk kepentingan publik, sehingga memberikan nilai tambah dalam kebijakan hukum pidana.
Selain itu, RUU ini memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, khususnya dalam hal asset recovery, bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), serta ekstradisi.
Meski memiliki banyak keunggulan, RUU Perampasan Aset juga menyimpan sejumlah catatan kritis. Salah satunya terkait potensi pelanggaran prinsip hak asasi manusia, terutama asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law.
Perampasan aset tanpa putusan pidana berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan apabila tidak diimbangi dengan standar pembuktian yang ketat dan mekanisme pengawasan yang kuat.
Selain itu, terdapat risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Tanpa batasan dan prosedur yang jelas, kewenangan penyitaan dapat digunakan secara represif dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
RUU ini juga menghadapi tantangan dari sisi implementasi. Mengacu pada teori sistem hukum, efektivitas suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi, tetapi juga struktur dan budaya hukum. Dalam konteks Indonesia, kesiapan aparat serta integritas institusi masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibenahi.
Di sisi lain, potensi konflik norma dengan hukum yang sudah ada juga perlu diperhatikan, terutama terkait hukum perdata dan kepailitan. Kejelasan mengenai prioritas klaim antara negara dan pihak ketiga menjadi hal krusial untuk menghindari ketidakpastian hukum.
Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset merupakan langkah progresif dalam memperkuat pemberantasan kejahatan berbasis ekonomi di Indonesia. Regulasi ini menawarkan solusi atas keterbatasan sistem hukum pidana konvensional, khususnya dalam aspek pemulihan kerugian negara.
Namun, pembentuk undang-undang perlu memastikan bahwa pengaturannya tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta akuntabilitas. Tanpa hal tersebut, potensi penyalahgunaan kewenangan justru dapat menjadi ancaman baru dalam penegakan hukum.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!