Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan dua skema penyelesaian bagi korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel. Opsi tersebut meliputi pengembalian dana jamaah atau pemberangkatan ke Tanah Suci bagi mereka yang masih ingin melaksanakan ibadah umrah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kasus Hanania Travel menjadi perhatian serius karena jumlah korban yang cukup besar dan tersebar di berbagai daerah.
Menurut Dahnil, tim pengendalian Kemenhaj yang dipimpin Harun Al Rasyid telah terlibat dalam proses penanganan bersama aparat penegak hukum.
“Hanania ini sistemik dan banyak sekali. Ada yang menyebutkan korbannya sekitar 900 orang, ada juga yang menyebut mencapai 1.200 orang. Tim pengendalian sudah terlibat dalam proses penanganannya,” kata Dahnil saat berada di Jeddah, Rabu (3/6/2026).
Ia mengungkapkan, banyak korban yang telah menyampaikan laporan maupun keluhan secara langsung, termasuk melalui media sosial pribadinya.
Setelah kembali ke Indonesia, Dahnil berencana melakukan koordinasi langsung dengan penyidik di Polda Metro Jaya guna mengetahui perkembangan penanganan perkara sekaligus merumuskan langkah penyelesaian yang paling tepat bagi para jamaah.
“Saya akan langsung ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan kasusnya, kemudian membangun formulasi penyelesaian terbaik bagi korban,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman penanganan kasus serupa, Dahnil menjelaskan bahwa umumnya korban menginginkan dua bentuk penyelesaian, yakni pengembalian dana atau tetap diberangkatkan untuk menunaikan ibadah umrah.
Namun, dalam kasus Hanania Travel, sebagian besar korban disebut lebih memilih skema pengembalian dana dibandingkan pemberangkatan.
Kemenhaj juga membuka kemungkinan penelusuran aset apabila dana jamaah yang dikelola penyelenggara perjalanan umrah tersebut sudah tidak tersedia. Langkah tersebut dapat ditempuh melalui penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau dananya sudah tidak ada, maka harus menggunakan pendekatan TPPU. Kita perlu meminta kepolisian menelusuri aset-aset yang ada untuk kepentingan jamaah korban Hanania,” jelasnya.
Selain fokus pada penyelesaian kasus yang sedang berjalan, Kemenhaj juga tengah menyiapkan sistem perlindungan baru guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penerapan sistem e-wallet bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Sistem tersebut memungkinkan dana jamaah berada dalam pengawasan Kemenhaj sehingga penggunaan dan pergerakannya dapat dipantau secara lebih ketat.
“Kami sedang mengkaji model e-wallet seperti yang diterapkan di Arab Saudi. Nantinya seluruh travel umrah akan terhubung ke sistem tersebut sehingga pengawasan lebih mudah dilakukan. Jika ada indikasi wanprestasi, langkah pencegahan bisa segera dilakukan,” ujar Dahnil.
Menurutnya, sistem pengawasan berbasis digital tersebut tidak hanya berfungsi melindungi dana jamaah, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara menyeluruh.
Kemenhaj berharap langkah penyelesaian yang disiapkan dapat memberikan kepastian bagi para korban sekaligus memperkuat perlindungan jamaah umrah di Indonesia pada masa mendatang.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!