Polres Sampang Ungkap Cabul terhadap Penyandang Disabilitas

Polres Sampang Ungkap Cabul terhadap Penyandang Disabilitas
informasi-publik.com,

SAMPANG – Polres Sampang melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang Hartono menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun Tengah, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dalam kurun waktu 25 hingga 29 April 2026.

Korban diketahui berinisial PNA (20), perempuan asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Sementara tersangka berinisial T (66), seorang wiraswasta yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan saat ini telah diamankan pihak kepolisian.

Dalam keterangannya, polisi menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan berulang kali saat korban berada sendirian di rumah neneknya. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melancarkan aksinya.

Modus yang digunakan tersangka yakni mendatangi rumah korban ketika dalam keadaan sepi, kemudian mengunci pintu rumah dan mengancam korban agar tidak berteriak maupun menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Bahkan korban disebut sempat diberi uang sebesar Rp50 ribu oleh pelaku.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang sepupu. Selanjutnya pihak keluarga membawa korban ke Polres Sampang untuk membuat laporan resmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *