Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Tersangka dan 28 Poket Sabu Diamankan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Tersangka dan 28 Poket Sabu Diamankan
informasi-publik.com,

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial A.T. (32), warga Surabaya yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (18/8/2026).

AKP Adik mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti penyelidikan atas laporan masyarakat.

Menurut AKP Adik, saat penangkapan tersangka AT sedang menunggu pembeli dilakukan di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya pada Rabu, (12/8/2026).

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 15,4 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka,” kata AKP Adik.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MSR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri oleh AT, melainkan dititipkan oleh MSR untuk diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp.20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual,”kata AKP Adik.

Masih kata AKP Adik, hasil pemeriksaan terhadap A.T. mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.

“Awalnya tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali mendapatkan 13 poket. Setiap poket sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu,” jelas AKP Adik.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita 28 poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 15,4 gram, uang tunai Rp500 ribu dari hasil penjualan, satu celana pendek warna cokelat, serta satu unit telepon seluler.

Tersangka A.T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *