Polres Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu

Polres Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu
informasi-publik.com,

SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D (51) diringkus di kediamannya di kawasan Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 8,483 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam (17/9/2026) tersebut.

“Tersangka D kami amankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, anggota menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam wadah kacamata,” ujar AKP Adik, Rabu (30/9/2026) malam.

AKP Adik menjelaskan, tersangka menjadikan rumah pribadinya sebagai pangkalan untuk bertransaksi narkoba. Pelaku selalu bersiap menunggu pembeli yang biasa ia sebut sebagai ‘pasien’.

“Total barang bukti yang kami amankan seberat 8,483 gram. Pelaku ini mengemas kembali sabu tersebut menjadi beberapa poket kecil sesuai dengan permintaan pembeli yang datang,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut diperoleh D dari seorang pemasok berinisial F yang saat ini telah ditetapkan dalam DPO.

Transaksi terakhir dilakukan D pada Sabtu (12/9/2026) siang di sebuah gubuk pinggir jalan kawasan Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

“Tersangka membeli sabu seberat 10 gram dari saudara F secara langsung seharga Rp550 ribu per gram, dengan total pembayaran Rp5,5 juta secara tunai,” terang AKP Adik.

Lebih lanjut, AKP Adik membeberkan bahwa tersangka D telah menjalankan bisnis gelap ini selama tiga bulan terakhir.

Selain mengejar keuntungan materi, D nekat mengedarkan barang haram tersebut agar bisa mengonsumsi sabu tanpa perlu merogoh kocek.

“Motif tersangka adalah mencari keuntungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari. Jika seluruh paket sabu habis terjual, ia bisa mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp2 juta, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” tegas Kasat Resnarkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran gelap narkotika.

Di antaranya satu wadah kacamata, satu kantong plastik sedang berisi sabu 8,483 gram, satu bendel klip plastik transparan kosong, satu unit timbangan elektrik, alat serok sabu, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang menaungi tersangka.

“Saat ini kami fokus mengejar saudara F (DPO) yang menjadi penyedia utama barang haram ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

(Irfan Ali)


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *