Surabaya — Satuan Samapta Polrestabes Surabaya kembali melakukan penertiban di kawasan eks Lokalisasi Dolly, Jalan Putat Jaya Timur III B, pada Sabtu (15/11/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang, terdiri dari dua pekerja seks komersial (PSK) berinisial LA dan DFA, serta dua mucikari berinisial H dan D.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi yang kembali muncul di wilayah tersebut.
“Kami melakukan tindakan terhadap praktik prostitusi di Gang Dolly Surabaya. Kita amankan empat orang, dua muncikari dan dua pekerja seks komersial,” ujar Erika.
Diamankan ke Mako Polrestabes Surabaya
Setelah diamankan di lokasi kejadian, keempat orang tersebut langsung dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi melakukan pendataan, meminta keterangan para terlibat, serta mendalami peran masing-masing dalam aktivitas prostitusi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kawasan yang telah lama ditutup pemerintah tersebut.
Erika menjelaskan bahwa para pelanggar diduga melanggar Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Mereka diduga melanggar ketentuan perda terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tegasnya.
Komitmen Polrestabes Surabaya Menjaga Ketertiban
Penggerebekan ini menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kota, khususnya di kawasan yang sering kali mencoba bangkit kembali pasca penutupan lokalisasi Dolly pada tahun 2014.
Erika menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan apabila ditemukan kembali aktivitas prostitusi yang melanggar aturan daerah.
“Ini bukti nyata bahwa Polrestabes Surabaya berkomitmen menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah praktik prostitusi kembali muncul,” pungkasnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

