SAMPANG – Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polsek Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Kamis malam (23/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir pantai Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates.
Korban diketahui bernama Zainal (48), seorang wiraswasta asal setempat. Sementara terlapor adalah H. Zaini (54), yang juga merupakan warga di dusun yang sama.
Kejadian bermula saat korban pulang dari kegiatan di rumah seorang saksi bernama Ustadz Mukti. Dalam perjalanan, tanpa diduga, terlapor datang dari arah samping dan langsung melakukan pemukulan menggunakan cobek atau gerabah berbahan tanah liat ke arah wajah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian dahi atau pelipis kanan dan harus mendapatkan lima jahitan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyuates pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Petugas kepolisian selanjutnya mengamankan terduga pelaku di rumahnya dan saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain serpihan cobek atau gerabah yang digunakan untuk memukul, serta satu kaos putih milik korban yang terdapat noda darah.
Berdasarkan keterangan sementara, motif kejadian diduga berawal dari candaan antara korban dan pelaku yang kemudian berkembang menjadi saling ejek hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!