SURABAYA – Misteri salah satu diskotik di Surabaya yakni, club valhalla meninggalkan kasus yang belum selesai, selain dugaan menyediakan ledis company (LC) ke pria hidung belang, club tersebut telah meninggalkan kasus PHK Karyawan sepihak,
Sengketa tersebut bermula ketika beberapa mantan karyawan merasa bahwa proses PHK yang mereka alami tidak disertai penyelesaian hak kompensasi. Kondisi ini kemudian berkembang menjadi persoalan yang dilaporkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.
Setelah laporan disampaikan, proses penanganan berlangsung dalam kurun waktu beberapa bulan. Dalam periode tersebut, Disnaker Kota Surabaya memfasilitasi mediasi antara pihak mantan karyawan dan pihak manajemen Valhalla Spectaclub. Mediasi dilakukan sebagai upaya untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi atas sengketa yang terjadi.
Dalam proses mediasi itu, masing-masing pihak menyampaikan posisi dan pandangannya terkait persoalan PHK dan kompensasi. Namun, pertemuan yang difasilitasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan bersama. Mediasi dinyatakan menemui jalan buntu karena tidak tercapai titik temu antara kedua belah pihak.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, Disnaker Kota Surabaya kemudian mengeluarkan surat anjuran. Surat tersebut berisi arahan agar pihak manajemen Valhalla Spectaclub memberikan ganti kompensasi kepada para eks karyawan yang terdampak PHK.
Dalam surat anjuran itu ditegaskan bahwa pihak manajemen harus memberikan kompensasi kepada mantan pekerja. Surat tersebut menjadi tindak lanjut resmi setelah mediasi tidak mencapai penyelesaian.
Tanggapan dari Beberapa Mantan Karyawan
Sejumlah eks karyawan menyampaikan tanggapan atas kondisi yang hingga kini belum menemukan penyelesaian tersebut. Mereka menyatakan kekecewaan karena kompensasi yang dianjurkan belum diterima.
“Kami sangat kecewa terhadap manajemen Valhalla Spectaclub. Hingga hari ini belum bisa menggantikan uang kompensasi kepada kami.”Ujar Jack kepada Redaksi informasi publik (01/05/2026)
Hingga saat ini, kompensasi sebagaimana dianjurkan dalam surat Disnaker Kota Surabaya disebut belum terealisasi. Para eks karyawan masih menunggu penyelesaian atas sengketa yang telah berlangsung selama beberapa waktu tersebut.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!