Situbondo – Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dalam jumlah besar di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera memasuki tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri Situbondo telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Situbondo untuk segera disidangkan, dengan agenda perdana pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Darmawan, mengungkapkan bahwa sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/4/2026).
“Besok sudah mulai disidangkan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap dua orang tersangka yang Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28),” ujar Iwan Darmawan kepada RRI, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, perkara ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung sebelum akhirnya ditangani oleh Kejari Situbondo, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.
“Kasus ini pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Kejagung, karena lokusnya di Situbondo, maka dilimpahkan ke Kejaksaan Situbondo,” tegas Iwan.
Dikutip dari RRI, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri pada akhir Januari 2026.
Saat itu, petugas menggerebek dua lokasi penimbunan solar subsidi masing-masing di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, serta di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Dari hasil penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita total sekitar 42 ton BBM solar subsidi. Barang bukti tersebut terdiri dari 27 kempu berkapasitas 1.000 liter berisi 26.333 liter solar, serta 15 kempu lainnya dengan kapasitas serupa yang berisi 14.129 liter solar.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dalam jumlah besar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!