Buntut Kasus Nenek Erlina, Kini Tiga Terdakwa Diadili di Persidangan

Buntut Kasus Nenek Erlina, Kini Tiga Terdakwa Diadili di Persidangan
informasi-publik.com,

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan pengosongan rumah secara paksa yang menyeret tiga terdakwa, Rabu (20/5/2026). Dalam persidangan itu, korban bernama Elina Widjajanti menyampaikan kesaksian emosional terkait peristiwa yang membuatnya kehilangan tempat tinggal hingga harta benda bernilai miliaran rupiah.

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Samuel, Muhammad Yasin, dan Syafii. Mereka didakwa terlibat dalam aksi pengusiran paksa terhadap Elina dari rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025.

Di hadapan majelis hakim, Elina mengaku didatangi enam pria yang memaksanya keluar dari rumah. Saat itu, ia menolak meninggalkan rumah karena merasa memiliki hak untuk tinggal di tempat tersebut yang disebut merupakan milik kakaknya, Elisa Irawati.

“Saya diangkat lalu dibawa keluar rumah dan diturunkan di jalan,” ujar Elina dalam persidangan.

Elina mengatakan dirinya sempat berusaha masuk kembali untuk menyelamatkan barang-barang pribadi. Namun upaya itu dihalangi oleh orang-orang yang berada di lokasi.

Menurut Elina, dua orang yang paling diingat dalam peristiwa itu adalah Muhammad Yasin dan Syafii yang kini menjadi terdakwa. Ia mengaku mengalami luka robek di bagian bibir akibat insiden tersebut.

Tak lama setelah pengusiran terjadi, Elina mendapat informasi bahwa rumah yang ditempatinya telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Sejumlah barang berharga seperti sepeda motor, sepeda angin, lemari, hingga dokumen penting berupa sertifikat tanah disebut hilang.

“Saya trauma. Kerugian saya sampai miliaran rupiah,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus mengungkapkan, perkara itu bermula dari pertemuan di sebuah rumah makan di kawasan Citraland pada 31 Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, Samuel yang mengklaim sebagai pemilik rumah meminta bantuan sejumlah orang untuk melakukan pengosongan rumah.

Samuel disebut memperlihatkan dokumen berupa Perikatan Perjanjian Jual Beli Kuasa Menjual dan Letter C atau Petok D sebagai dasar penguasaan rumah.

Dalam dakwaan disebutkan, Syafii yang berprofesi sebagai advokat bertugas memfasilitasi klarifikasi kepada penghuni rumah. Sementara Muhammad Yasin bertanggung jawab mengerahkan massa untuk berjaga dan melakukan eksekusi di lapangan.

Jaksa juga menyebut Samuel menyiapkan dana sebesar Rp16,75 juta untuk membayar sekitar 12 orang yang dilibatkan dalam aksi tersebut.

Saat Elina menolak keluar dari rumah, Samuel diduga memerintahkan agar korban dipaksa keluar. Yasin bersama beberapa orang lainnya disebut menarik tangan korban dan menyeretnya ke luar rumah.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *