Surabaya, 17 April 2025 – Dunia ketenagakerjaan kembali diguncang oleh temuan praktik tak manusiawi dari salah satu perusahaan di Surabaya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengecam keras tindakan UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang berlokasi di pergudangan Mulyorejo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Perusahaan ini diduga menahan ijazah puluhan mantan karyawan dan bahkan memotong gaji bagi pekerja yang menunaikan ibadah Salat Jumat.
Ijazah Ditahan, Gaji Dipotong Saat Ibadah
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Noel menyampaikan kemarahannya terhadap praktik yang dianggap mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
“Banyak sekali pelanggarannya. Upah di bawah UMP, ijazah karyawan ditahan, bahkan gaji dipotong saat mereka menjalankan ibadah. Ini benar-benar tindakan yang tidak manusiawi,” kata Noel lantang.
Penahanan ijazah mantan karyawan disebut sebagai bentuk pemerasan terselubung dan bertentangan dengan hak-hak dasar pekerja. Apalagi, karyawan juga mengalami tekanan psikologis saat hendak melaksanakan ibadah yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
Kebebasan Beragama Tidak Boleh Diganggu
Noel menegaskan bahwa hak beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia menilai perusahaan yang membatasi hak beribadah karyawan telah melanggar prinsip dasar negara.
“Di Indonesia, kebebasan beragama dilindungi oleh undang-undang. Mau ke masjid, gereja, pura, atau vihara, semua warga negara memiliki hak yang sama. Jika ada perusahaan yang melanggar, tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujar Noel.
Pemilik Perusahaan Tidak Kooperatif Saat Sidak
Dalam proses mediasi langsung di lokasi gudang, pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Menurut Noel, pihak perusahaan enggan mengakui kesalahan dan cenderung berkelit ketika ditanya perihal penahanan ijazah dan pemotongan gaji.
“Orangnya berkelit dan tidak mau mengakui. Saya benar-benar emosi karena dia tidak menunjukkan itikad baik,” ungkap Noel.
Sikap tidak kooperatif ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran berat yang dilakukan secara sistematis oleh perusahaan terhadap karyawannya.
Upah di Bawah UMP dan Minimnya Perlindungan
Temuan sidak juga mengungkap bahwa UD Sentoso Seal membayar karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Ini menambah daftar pelanggaran serius dalam aspek perburuhan.
“Selain ijazah yang ditahan dan gaji dipotong saat Salat Jumat, ternyata mereka juga dibayar di bawah UMP. Ini sudah keterlaluan,” lanjut Noel.
Kondisi kerja seperti ini berpotensi menjadi bentuk eksploitasi tenaga kerja yang tidak sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Akan Bertindak Tegas: “Negara Tidak Akan Tinggal Diam”
Menanggapi berbagai pelanggaran yang terjadi, Wamenaker menyatakan bahwa pemerintah akan melimpahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara, kata Noel, harus hadir untuk melindungi rakyat, khususnya kaum pekerja.
“Negara hadir untuk melindungi pekerja. Tidak ada tempat bagi praktik-praktik semena-mena terhadap buruh di negeri ini,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada sidak semata, melainkan akan dilanjutkan dengan langkah hukum yang konkret agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.
Wali Kota Surabaya Minta Dinas Tenaga Kerja Bertindak Cepat
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang mendampingi sidak, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya untuk segera menindaklanjuti laporan para mantan karyawan. Armuji juga meminta masyarakat melaporkan jika mengalami hal serupa.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kami minta Disnaker turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Armuji.
Perlunya Pengawasan Lebih Ketat terhadap Perusahaan
Kasus UD Sentoso Seal menjadi cermin perlunya pengawasan ketat dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruh. Banyak pekerja yang masih belum memahami hak-haknya dan tidak berani melapor karena takut kehilangan pekerjaan atau mendapat intimidasi.
Pemerintah daerah dan pusat diharapkan memperkuat sistem pelaporan dan perlindungan saksi, sehingga pekerja merasa aman untuk menyampaikan keluhannya.
Seruan untuk Menjaga Hak Buruh dan Menegakkan Keadilan
Kasus pelanggaran ketenagakerjaan seperti yang terjadi di Surabaya ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap karyawan. Penahanan ijazah, pemotongan gaji tanpa dasar hukum, dan upah di bawah standar adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap nilai kemanusiaan dan hukum.
Wamenaker telah menunjukkan komitmen kuat untuk membela hak buruh. Namun, partisipasi masyarakat juga penting dalam menjaga keadilan. Jangan diam jika melihat ketidakadilan terjadi di sekitar Anda. Laporkan, dan mari bersama kita bangun dunia kerja yang adil dan manusiawi di Indonesia.
Jika Anda mengetahui kasus serupa atau memiliki pengalaman terkait pelanggaran ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Disnaker setempat.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!