LSM Gerhana Desak Inspektorat Panggil dan Periksa Kades Kodik Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2021–2023

LSM Gerhana Desak Inspektorat Panggil dan Periksa Kades Kodik Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2021–2023
informasi-publik.com,

PAMEKASAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Pamekasan pada Senin (29/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan desakan agar Inspektorat segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kodik, Kecamatan Proppo, atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Dalam aksi tersebut, perwakilan LSM Gerhana menyampaikan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa. Mereka meminta agar laporan dan aspirasi yang disampaikan tidak hanya diterima secara administratif, tetapi segera ditindaklanjuti melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Menurut LSM Gerhana, penggunaan Dana Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan, mereka berharap Inspektorat tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya dan apabila diperlukan meneruskan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.

“Saya Hendry ketua LSM GERHANA meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kodik terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara tersebut digunakan,” ujar salah satu perwakilan LSM Gerhana.

Selain meminta pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kodik, LSM Gerhana juga mendorong Inspektorat untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa selama tiga tahun anggaran tersebut. Menurut mereka, langkah ini penting guna memastikan seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. LSM Gerhana berharap Inspektorat dapat bekerja secara profesional, independen, dan objektif dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan maupun Kepala Desa Kodik, Kecamatan Proppo, belum memberikan keterangan resmi terkait desakan yang disampaikan LSM Gerhana. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *