MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berjalan sendiri menghadapi dampak sosial, hukum, dan masa depan pascakejadian. Komitmen itu ditegaskan langsung Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, saat bersilaturahmi dengan keluarga korban yang berdomisili di Kota Malang.
Dalam pertemuan tersebut, Kombes Putu Kholis menegaskan bahwa Polresta Malang Kota hadir bukan sekadar secara simbolik, melainkan sebagai rumah yang bertanggung jawab secara moral dan institusional dalam memperjuangkan hak-hak keluarga korban secara berkelanjutan.
Silaturahmi tersebut menjadi ruang dialog terbuka yang menempatkan keluarga korban sebagai subjek utama. Polri mendengar langsung kebutuhan riil di lapangan, menyerap aspirasi, serta memastikan negara benar-benar hadir melalui pelayanan kepolisian yang humanis dan solutif.
Sebagai bentuk tanggung jawab konkret, Polresta Malang Kota Polda Jatim terus memberikan pendampingan nyata, meliputi aspek hukum, fasilitasi pendidikan, layanan kesehatan, hingga upaya membuka akses beasiswa bagi putra-putri keluarga korban Kanjuruhan.
Implementasi komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah langsung di lapangan. Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtiyas, atas arahan Kapolresta, melakukan koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kota Malang terkait pengurusan hak asuh anak korban Kanjuruhan, Rabu (28/1/2026).
Pihak Posbakum PN Malang menjelaskan bahwa pengajuan hak asuh dilakukan oleh pemohon secara mandiri melalui pendaftaran online. Meski demikian, Posbakum memastikan pendampingan hukum penuh hingga proses persidangan selesai, yang diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga bulan.
Tidak berhenti pada pemenuhan hak hukum, Polresta Malang Kota juga menaruh perhatian serius terhadap keberlangsungan pendidikan keluarga korban.
Kompol Riyan turut melakukan koordinasi dengan bagian kemahasiswaan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk membuka peluang beasiswa bagi adik kandung korban Kanjuruhan.
Diketahui, almarhum kakaknya selama ini menjadi tulang punggung keluarga sekaligus penopang biaya pendidikan di Fakultas Peternakan. Hasil koordinasi menyebutkan bahwa proses pengajuan beasiswa dilakukan melalui fakultas, dan yang bersangkutan dijadwalkan menghadap bagian beasiswa Universitas Brawijaya untuk tahapan lanjutan.
Langkah-langkah tersebut merupakan implementasi langsung dari Program Layanan “Polisi Penolongku”, sebuah konsep pelayanan yang menempatkan Polri tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga penanggung jawab sosial dalam situasi kemanusiaan.
Program ini dirancang agar kehadiran Polri bersifat solutif, berkelanjutan, dan menyentuh akar persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya keluarga korban tragedi kemanusiaan.
Melalui Kapolsek Sukun, Kombes Putu Kholis menegaskan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar kebijakan internal, melainkan tanggung jawab moral institusi Polri terhadap keluarga korban Kanjuruhan.
“Arahan Bapak Kapolresta jelas, Polresta Malang Kota harus menjadi rumah bagi keluarga korban Kanjuruhan,” tegas Kompol Riyan, Kamis (29/1/2026).
Oleh karena itu, Polresta Malang Kota terus berupaya menghadirkan solusi konkret, mulai dari pendampingan hak asuh, akses pendidikan, hingga memastikan aspirasi keluarga korban tersampaikan kepada pemerintah daerah.
Ia menegaskan, tujuan utama dari langkah tersebut adalah memastikan keluarga dan putra-putri korban tidak kehilangan masa depan akibat tragedi yang mereka alami.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

