Sengketa Tanah Medokan Semampir, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kompromi

Sengketa Tanah Medokan Semampir, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kompromi
informasi-publik.com,

Surabaya — Setelah melalui proses panjang dan melelahkan di jalur hukum, sengketa tanah di kawasan Medokan Semampir Timur DAM II dan Medokan Semampir VB, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, kini memasuki babak baru. Perkara yang telah berjalan bertahun-tahun itu akhirnya sampai pada tahap sidang anmaning, sebuah proses resmi yang menjadi pintu terakhir bagi pihak yang kalah untuk menaati putusan pengadilan sebelum eksekusi dilaksanakan.

Perkembangan ini disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum pemohon Budi Susanto, melalui advokat G.W. Thody, S.H., M.H., dan dampingi ketum ASB Diana samar pada Rabu (19/11/2025). Thody menegaskan bahwa sidang anmaning kali ini kemungkinan menjadi sidang terakhir bagi warga Medokan Semampir sebelum pengadilan turun dengan tindakan tegas apabila kewajiban dalam putusan tidak dipenuhi.

Apa Itu Sidang Anmaning?

Sidang anmaning merupakan bagian dari tahapan eksekusi dalam perkara perdata. Dalam proses ini, pengadilan memberikan teguran resmi kepada pihak yang kalah agar secara sukarela melaksanakan putusan hukum. Biasanya, termohon diberikan waktu sekitar delapan hari untuk memenuhi kewajibannya—waktu yang dianggap cukup sebelum pengadilan menjatuhkan langkah paksa berupa eksekusi lapangan.

Kuasa hukum pemohon Budi Susanto G.W. Thody,.SH,.MH

Sidang anmaning bertujuan memberi kesempatan terakhir bagi pihak yang kalah untuk menyelesaikan kewajiban tanpa memicu tindakan yang lebih tegas, seperti pengosongan paksa aset, pembongkaran bangunan, atau eksekusi objek sengketa sesuai isi putusan.

Proses ini menjadi sangat krusial ketika terjadi perselisihan berkepanjangan, seperti yang terjadi di Medokan Semampir. Pengadilan tidak serta-merta melakukan eksekusi karena masih memberikan ruang bagi pihak yang kalah untuk menunaikan kewajibannya secara damai.

Perjalanan Kepastian Hukum

Sengketa tanah di Medokan Semampir Timur DAM II dan Medokan Semampir VB bukanlah perkara baru. Konflik kepemilikan tanah di wilayah tersebut telah menimbulkan ketegangan berkepanjangan antara pihak pemohon dan warga yang menempati lahan. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan tersebut belum dapat dilakukan sepenuhnya karena warga masih bertahan dan belum mengosongkan objek sengketa.

Proses hukum yang melelahkan inilah yang kemudian mengantarkan perkara tersebut ke tahap anmaning. Sesuai prosedur, majelis pengadilan memberikan teguran resmi agar pihak yang kalah segera meninggalkan lokasi, mengosongkan lahan, atau menjalankan kewajiban yang tercantum dalam putusan.

Menurut kuasa hukum pemohon, kondisi ini sudah berlangsung terlalu lama sehingga sidang anmaning kali ini diharapkan menjadi penegasan terakhir dari pengadilan.

Sidang Anmaning Terakhir

Dalam keterangannya kepada redaksi, advokat G.W. Thody, S.H., M.H. menyebut bahwa sidang kali ini merupakan momentum terakhir untuk pelaksanaan putusan secara sukarela.

“Saya kira ini sidang anmaning terakhir untuk warga Medokan Semampir supaya bisa mengosongkan lahan tersebut secara baik-baik. Karena ke depan tidak ada kata kompromi atau negosiasi. Ini proses hukum yang harus kita taati,” ujar Thody.

Pernyataan tersebut mencerminkan ketegasan kuasa hukum pemohon dalam mendorong penyelesaian sengketa sesuai mekanisme hukum. Menurutnya, tahapan hukum telah ditempuh secara lengkap sehingga keberhasilan sidang anmaning menjadi kunci sebelum pengadilan mengambil tindakan lanjut.

Imbauan kepada Media dan Warga

Dalam penjelasan lanjutan, Thody juga meminta peran aktif media untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, khususnya warga Medokan Semampir yang terdampak langsung oleh putusan tersebut.

“Saya juga meminta kepada teman-teman media supaya memberikan sebuah informasi kepada masyarakat, khususnya warga Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Surabaya, dan memberikan pencerahan supaya tidak menyalah aturan yang dimana putusan pengadilan ini sudah ikrar,” tegas Thody.

Ia menilai bahwa pemahaman masyarakat mengenai putusan pengadilan sangat penting untuk menghindari informasi keliru yang dapat memicu ketegangan atau resistensi. Media diharapkan menjadi jembatan informasi agar warga mengetahui keterikatan hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pengabaian putusan.

Pesan kepada Kuasa Hukum Warga

Thody juga menyinggung peran kuasa hukum warga yang selama ini mendampingi masyarakat Medokan Semampir. Ia berharap rekan sesama profesi memberikan edukasi hukum kepada warga agar menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kuasa hukum pemohon juga menghimbau kepada kuasa hukum warga agar memberikan pencerahan kepada warga supaya menaati putusan tersebut, jangan hanya memanasi atau provokator. Hormatilah putusan pengadilan ini. Apa susahnya untuk kepentingan kita demi sebuah keadilan,” tuturnya.

Menurut Thody, setiap pihak yang bersengketa harus menghargai mekanisme hukum, terlebih apabila pengadilan telah membuat putusan final. Sikap kooperatif warga akan mempercepat penyelesaian sengketa dan menghindari friksi baru di tengah masyarakat.

Tidak Ada Kompromi dalam Pelaksanaan Putusan

Dalam pernyataan terakhir, Thody kembali menegaskan ketegasan pihaknya terkait pelaksanaan putusan.

“Tidak ada kata kompromi bagi kesalahan. Saya akan tetap dengan kebenaran dan keadilan.”

Ia menambahkan bahwa warga Medokan Semampir Timur DAM II dan Medokan Semampir VB diharapkan memahami situasi hukum yang kini memasuki tahap akhir. Ketaatan pada putusan pengadilan akan menghindarkan warga dari tindakan eksekusi paksa dan potensi konflik yang lebih besar.

Dengan memasuki fase anmaning, masyarakat diberi kesempatan terakhir untuk menyikapi putusan secara dewasa dan penuh kesadaran hukum.

Dampak Sosial dan Kepastian Hukum

Sengketa tanah seperti yang terjadi di Medokan Semampir selalu berdampak luas, tidak hanya kepada pihak yang bersengketa, tetapi juga terhadap stabilitas sosial masyarakat sekitar. Ketidakpastian status lahan, penundaan pelaksanaan putusan, serta dinamika antara pemohon dan warga dapat menimbulkan ketegangan yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, kepastian hukum menjadi hal penting dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan solusi permanen bagi sengketa. Proses anmaning menjadi wadah bagi pengadilan untuk memberikan kesempatan terakhir sebelum eksekusi paksa dilakukan, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan konflik dengan cara paling damai dan terukur.

Pada banyak kasus di berbagai daerah, keberhasilan anmaning membuat proses eksekusi tidak perlu dilakukan karena pihak kalah memilih menaati putusan. Namun dalam sejumlah kasus lainnya, eksekusi tetap diperlukan apabila pihak termohon tidak kooperatif.

Situasi di Medokan Semampir kini berada pada titik penentu. Keberhasilan sidang anmaning akan sangat menentukan langkah akhir pengadilan.

Harapan Akan Penyelesaian Damai

Meski proses hukum telah mencapai titik krusial, banyak pihak berharap bahwa penyelesaian dapat dilakukan tanpa tindakan paksa. Pengosongan lahan secara sukarela tidak hanya mempercepat pelaksanaan putusan, tetapi juga menghindarkan warga dari potensi kerugian sosial maupun material akibat eksekusi.

Dengan pernyataan tegas kuasa hukum pemohon, warga kini dihadapkan pada keputusan penting: menaati putusan atau menghadapi eksekusi. Pengadilan pada akhirnya tetap menjadi lembaga yang menentukan langkah berikutnya apabila teguran dalam sidang anmaning tidak dipenuhi.

Sidang anmaning dalam sengketa tanah Medokan Semampir menjadi momen penentu setelah proses hukum panjang yang telah dilalui para pihak. Kuasa hukum pemohon, melalui advokat G.W. Thody, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk kompromi dan meminta semua pihak menaati putusan pengadilan.

Pemahaman hukum, peran media, dan sikap kooperatif warga diharapkan dapat memperlancar penyelesaian sengketa tanpa perlu eksekusi paksa. Dengan memasuki tahap akhir proses perdata, harapan akan tercapainya kepastian hukum kini semakin dekat.

*) Oleh : Team IP

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

2 Komentar

  • Kasian juga warganya kalau hanya di suruh mengosongkan lahan tanpa ada kompensasi dari pihak pemilik lahan.
    Warga yg berontak biasanya di susupi pahlawan kesiangan/mafia tanah yg hanya mencari untung di situ.
    Sikat habis “orang² yg makan tanah dan memperkosa fakta”(iwan fals) 😁

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *