Sengketa Lahan Ahli Waris Achmad Vs PUDAM dan BBWS, PN Bangkalan Jadwalkan Mediasi

Sengketa Lahan Ahli Waris Achmad Vs PUDAM dan BBWS, PN Bangkalan Jadwalkan Mediasi
informasi-publik.com,

Bangkalan – Sengketa lahan antara ahli waris dari almarhum Djali alias P. Matrodji dan dua institusi besar, yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Persoalan hukum ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak atas tanah warga yang kini telah dibangun fasilitas pemerintah di atasnya.

Menurut informasi resmi yang diterima redaksi Informasi-Publik.com, PN Bangkalan telah menetapkan jadwal pertemuan antara kedua pihak yang bertikai, yakni pihak ahli waris dan tergugat (PUDAM & BBWS) pada tanggal 24 Juni 2025. Pertemuan tersebut dijadwalkan sebagai langkah awal untuk mengupayakan penyelesaian damai sebelum sidang mediasi resmi yang akan dilangsungkan pada 1 Juli 2025.

Awal Mula Sengketa

Sengketa bermula dari klaim keluarga almarhum Djali yang menyatakan bahwa sebagian tanah yang kini digunakan untuk fasilitas umum milik pemerintah adalah milik mereka yang sah dan belum pernah dilepaskan secara resmi atau dibebaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak ahli waris yang diwakili oleh Achmad, menggugat dua pihak sekaligus: PUDAM Bangkalan dan BBWS Brantas, karena dianggap telah memanfaatkan tanah tersebut tanpa hak.

Achmad menunjuk kuasa hukum dari Lembaga Bantuan dan Penyuluhan Hukum (LBPH) Kosgoro Jombang, yakni Sujarwanto, S.H., yang dalam keterangannya menyatakan bahwa gugatan ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap pembangunan pemerintah, melainkan sebagai upaya menegakkan keadilan dan perlindungan hak atas tanah rakyat.

“Negara memang wajib membangun. Tapi bukan berarti bisa merampas tanah rakyat seenaknya tanpa prosedur hukum dan tanpa ganti rugi,” tegas Sujarwanto kepada redaksi Informasi-Publik.com.

Tuntutan Hukum dari Ahli Waris

Dalam berkas gugatan, pihak penggugat meminta agar:

  • Tanah sisa yang tidak pernah dilepaskan tersebut diakui secara sah sebagai milik ahli waris.
  • Fasilitas milik pemerintah yang berdiri di atas lahan tersebut dikosongkan.
  • Jika tidak dikosongkan, maka pemerintah wajib memberikan kompensasi yang sesuai.
  • Status aset yang tercatat sebagai milik negara, namun dibangun di atas lahan yang disengketakan, dicabut dari daftar aset negara.
Baca Lainnya  Ketum AMI Kritik Ketua MA : Hakim Tidak Bisa Menjadi Malaikat Tapi Jangan Semua Menjadi Setan

Langkah hukum ini dinilai sebagai upaya serius memperjuangkan hak kepemilikan yang sah atas tanah yang secara turun-temurun diwariskan oleh keluarga Djali.

Respons dari Pihak BBWS

Ketika awak media mengonfirmasi ke kuasa hukum BBWS terkait pemasangan plakat di lokasi lahan sengketa, mereka menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan lokasi.

“Hari ini kami akan turun ke lokasi untuk memastikan dan menelusuri siapa yang memasang plakat. Bisa jadi itu bukan dari internal kami, melainkan dari tim tertentu,” ungkap perwakilan kuasa hukum BBWS.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa belum ada kesepahaman antara para pihak terkait klaim kepemilikan maupun tindakan di lapangan.

Aspek Hukum dan Perlindungan Hak Warga

Dalam konteks hukum agraria di Indonesia, setiap tindakan penguasaan lahan oleh pemerintah atau institusi negara harus melalui prosedur yang jelas, termasuk adanya pembebasan tanah dan pemberian ganti rugi yang layak kepada pemilik sah.

Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, harus ada perundingan, kesepakatan, dan ganti rugi. Jika tidak, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perampasan hak milik.

“Kalau penguasaan tanah dilakukan tanpa proses hukum yang sah, ini bukan hanya soal perdata, tapi bisa masuk pidana karena menyangkut hak milik yang dilindungi undang-undang,” jelas Sujarwanto saat diwawancarai.

Mediasi di Pengadilan: Langkah Bijak Menuju Solusi

Penetapan jadwal mediasi oleh PN Bangkalan dinilai sebagai langkah tepat dan profesional. Mediasi memungkinkan penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang biasanya memakan waktu lama dan bisa berujung pada eksekusi paksa.

Pihak ahli waris mengaku terbuka untuk solusi damai asalkan ada kejelasan status hukum dan pengakuan terhadap hak mereka. Jika mediasi gagal, proses hukum akan berlanjut hingga pembuktian di pengadilan dan putusan final.

Baca Lainnya  Sengketa Tanah di Sampang Memanas, Penggugat Tunjukkan Bukti Otentik sebagai Ahli Waris Sah

Reaksi Masyarakat dan Pemerhati Agraria

Kasus ini memunculkan reaksi luas dari kalangan aktivis agraria dan masyarakat sipil yang menilai bahwa masih banyak kasus serupa terjadi di berbagai daerah. Ketika pembangunan tidak dibarengi dengan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah, maka rakyat kecil selalu menjadi pihak yang dirugikan.

“Kasus Bangkalan ini hanya salah satu contoh. Banyak warga di pelosok negeri yang tanahnya diambil untuk jalan, waduk, atau bangunan negara tanpa pernah dibayar,” ujar salah satu pemerhati hukum agraria di Jawa Timur.

Harapan ke Depan

Dengan mediasi yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025, semua pihak berharap sengketa ini bisa diselesaikan dengan cara yang bermartabat dan adil. Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam menyelesaikan konflik agraria melalui pendekatan hukum dan sosial, bukan dengan kekuasaan sepihak.

Langkah transparan, seperti audit status lahan dan keterlibatan ahli pertanahan, akan menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini secara objektif.

Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Djali dan institusi negara seperti BBWS dan PUDAM Bangkalan menjadi cermin penting tentang betapa krusialnya penegakan hukum di sektor agraria. Hak milik tidak boleh dikorbankan atas nama pembangunan tanpa kejelasan hukum dan kompensasi.

Dengan mediasi yang akan segera dilakukan, publik menantikan hasil yang adil dan menyelesaikan polemik ini secara menyeluruh.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *