SAMPANG – Aktivitas reklamasi di pesisir Desa Taddan, Kecamatan Camplong, kembali berlangsung dan diduga tanpa izin resmi. Kegiatan ini tidak hanya mengabaikan aturan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan pesisir.
Di lapangan, truk-truk pengangkut material terlihat bebas keluar masuk, menimbun area pantai tanpa hambatan. Ironisnya, sejumlah pohon mangrove yang menjadi benteng alami pesisir justru ikut tertimbun material urug.
Kerusakan mangrove ini dinilai berbahaya. Selain mempercepat abrasi, kondisi tersebut juga berpotensi menghancurkan habitat biota laut serta mengancam mata pencaharian nelayan setempat.
Ketua Pemuda Peduli Desa (Papeda), Badrus Sholeh Ruddin, menegaskan bahwa aktivitas ini tidak bisa dibiarkan. Ia menyebut reklamasi yang mengorbankan mangrove merupakan bentuk kelalaian serius terhadap lingkungan.
“Ini bukan sekadar pembangunan, tapi ancaman nyata bagi ekosistem dan masyarakat pesisir,” tegasnya.
Lebih mengejutkan, Kepala Desa Taddan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun pengajuan izin terkait reklamasi tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa koordinasi resmi.
Warga pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta aktivitas reklamasi dihentikan dan diusut tuntas, termasuk menelusuri legalitas serta pihak yang bertanggung jawab.
Jika dibiarkan, reklamasi liar ini dikhawatirkan akan meninggalkan kerusakan permanen bagi pesisir Taddan.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!