Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Ditangkap

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Ditangkap
informasi-publik.com,

GRESIK – Komitmen Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas kota.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.

“Kami menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika, kemudian langsung dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (21/4/2026).

Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat ±68,211 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus “ranjau” dan sistem cash on delivery (COD), serta pembayaran melalui transfer. Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Tiga tersangka, yakni DDP, AHC, dan FJT terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI. Sementara tersangka HVS dikenakan ancaman serupa dengan pemberatan hukuman tambahan sepertiga.

Saat ini, Polres Gresik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline ‘Lapor Cak Rama’ di 0811-8800-2006,” pungkasnya.

*) Oleh : Badri

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *