Bangkalan, Madura – Penangkapan penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi kembali berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan. Seorang pria berinisial MR (36) berhasil diamankan saat membawa 56 butir pil ekstasi yang rencananya akan dikirim ke Banjarmasin melalui jalur darat.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Selasa (15/4/2025) setelah pihaknya menerima laporan mengenai seseorang yang membawa puluhan pil ekstasi. Petugas kemudian melakukan penghadangan di perempatan Desa Kecamatan Tanjung Bumi.
“Pelaku MR berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa pil ekstasi dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut,” ungkap Iptu Kiswoyo.
Barang Bukti 56 Butir Pil Ekstasi Ditemukan di Motor Pelaku
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 56 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kendaraan pelaku. Pil-pil tersebut merupakan barang haram yang dilarang peredaran dan penggunaannya menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku Mengaku Mendapatkan Barang dari Teman
MR mengaku kepada polisi bahwa barang tersebut didapatkan dari temannya dengan harga Rp250 ribu per butir. Rencananya, ia akan menjual kembali pil ekstasi tersebut di wilayah Banjarmasin dengan harga sekitar Rp350 ribu per butir.
Ancaman Hukuman yang Dihadapi Pelaku
Iptu Kiswoyo menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 20 tahun penjara.
“Penegakan hukum ini kami lakukan sebagai upaya serius memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangkalan,” tambahnya.
Upaya Polres Bangkalan dalam Memberantas Narkoba
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program rutin mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba. Berbagai strategi dilakukan, termasuk meningkatkan patroli, penggalangan informasi, serta kerja sama dengan masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” kata Iptu Kiswoyo.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat dalam Memerangi Narkoba
Kasus penangkapan MR menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas narkotika. Tanpa dukungan dan keterlibatan warga, upaya aparat kepolisian akan kurang maksimal.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan pelaku peredaran narkoba agar wilayahnya menjadi lebih aman dan terhindar dari dampak negatif narkotika, seperti kerusakan kesehatan, kriminalitas, dan gangguan sosial.
Penangkapan pria pembawa 56 butir pil ekstasi di Bangkalan menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Langkah ini penting untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah lain seperti Banjarmasin.
Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan pengedar narkoba lainnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!