Polda Jatim Ungkap Pemerasan Berkedok Ormas Fiktif, Dua Mahasiswa Ditangkap

Polda Jatim Ungkap Pemerasan Berkedok Ormas Fiktif, Dua Mahasiswa Ditangkap
informasi-publik.com,

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mencetak prestasi dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap praktik tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan dua pemuda. Kedua pelaku diketahui menyamar sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) fiktif untuk melancarkan aksinya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis sore, 24 Juli 2025, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memaparkan kronologi lengkap kasus yang kini menyita perhatian publik, terutama karena pelakunya adalah mahasiswa aktif.

Kronologi Kasus Pemerasan

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 20 Juli 2025. Laporan tersebut terkait tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN). Peristiwa pemerasan berlangsung pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Dua tersangka yang kini diamankan adalah SH alias BS (lahir 2001, warga Bangkalan) dan MSS (lahir 1999, warga Pontianak). Berdasarkan penyelidikan, keduanya mengirim surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada 16 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, mereka mengatasnamakan organisasi fiktif bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR-AK) dan menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi pada 21 Juli 2025. Tuntutan aksi tersebut adalah agar korban, seorang pejabat ASN, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan perselingkuhan.

Modus Pemerasan Berkedok Demo

Kabid Humas Kombes Pol Jules menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah memanfaatkan surat pemberitahuan aksi demo sebagai alat menekan korban. Mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran serta menyebarkan fitnah melalui platform media sosial seperti TikTok dan Instagram jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Baca Lainnya  Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Pelaku Spesialis Pembobol Toko Antar Kota/Kabupaten

Korban dalam kasus ini adalah Haji Aris Agung Piawai, SSTTP, MM, ASN asal Sidoarjo yang namanya dicatut dalam tuntutan fiktif tersebut. Untuk menghindari kericuhan dan pencemaran nama baik yang lebih luas, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya, antara lain:

  • Surat pemberitahuan aksi demo atas nama ormas FGR-AK.
  • Uang tunai Rp20 juta pecahan Rp50 ribu yang dijadikan alat pemerasan.
  • Dua unit ponsel merek Vivo dan Oppo Reno 8 yang digunakan untuk komunikasi dan penyebaran ancaman.
  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk mobilitas.

Organisasi Fiktif yang Diciptakan

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan bahwa organisasi yang digunakan pelaku dalam surat pemberitahuan aksi tersebut adalah fiktif. Hasil koordinasi dengan instansi terkait menunjukkan bahwa FGR-AK tidak terdaftar secara resmi, bahkan anggotanya hanya dua orang yaitu para tersangka sendiri.

“Ormas ini tidak memiliki legalitas apa pun, murni digunakan untuk memeras korban dengan dalih aksi sosial dan pemberantasan korupsi,” tegas Kombes Widi.

Kabid Humas Kombes Jules juga memberikan himbauan keras kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh aksi-aksi yang mengatasnamakan ormas namun tidak jelas legalitasnya.

“Kami meminta masyarakat atau pihak dinas lainnya untuk tidak sungkan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sekecil apa pun informasi akan kami tindak lanjuti, dan identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujar Kombes Jules.

Beliau juga menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari praktik-praktik pemerasan yang memanfaatkan isu publik.

Baca Lainnya  Owner UD Sentosa Seal Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Perusakan Mobil

Implikasi Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik. Pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
  • Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Jika terbukti bersalah, para pelaku berpotensi menghadapi hukuman berat mengingat perbuatannya dilakukan secara terencana dan memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan fitnah.

Respons Publik dan Media

Kasus ini mendapat sorotan luas dari media Jawa Timur karena melibatkan mahasiswa sebagai pelaku serta menggunakan isu korupsi untuk memeras pejabat. Banyak pihak menilai tindakan ini merusak citra gerakan mahasiswa yang selama ini dikenal kritis dan vokal terhadap ketidakadilan.

Pengamat sosial menilai fenomena ormas fiktif ini harus diantisipasi lebih dini karena dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aksi-aksi mahasiswa atau organisasi masyarakat yang benar-benar legal dan berjuang untuk kepentingan rakyat.

Pentingnya Literasi Hukum dan Digital

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya literasi hukum dan digital di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Maraknya penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan fitnah dan melakukan pemerasan menunjukkan perlunya pemahaman mendalam tentang konsekuensi hukum dari tindakan online.

Pemerintah, lembaga pendidikan, dan aparat hukum diharapkan dapat bersinergi meningkatkan kesadaran publik mengenai batas-batas kebebasan berekspresi di dunia digital agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Pengungkapan kasus pemerasan berkedok ormas fiktif oleh Polda Jatim ini menjadi peringatan serius tentang maraknya modus baru kejahatan yang memanfaatkan isu sosial untuk kepentingan pribadi. Ke depan, koordinasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus serupa.

Baca Lainnya  Istri Seorang Aktivis Tempuh Jalur Hukum Karna Difitnah Jadi DPO

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Dul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *