Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Pornografi dan TPKS Masih Tahap Lidik

Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Pornografi dan TPKS Masih Tahap Lidik
informasi-publik.com,

SAMPANG – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Sampang saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026.

Dalam laporan tersebut, seorang perempuan asal Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, melaporkan dugaan perekaman video tanpa izin saat dirinya sedang mandi, yang kemudian diduga disebarluaskan.

Terlapor diketahui berinisial I, warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terkait perekaman bermuatan seksual tanpa persetujuan korban serta penyebaran konten bermuatan seksual tanpa hak.

Berdasarkan kronologis yang diterima, peristiwa bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban mengetahui adanya video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan dirinya saat mandi setelah diberitahu oleh seorang saksi berinisial R.

Video tersebut diduga beredar dari beberapa pihak hingga akhirnya mengarah kepada terlapor. Setelah didesak oleh korban, terlapor disebut mengakui bahwa dirinya yang merekam sekaligus menyebarkan video tersebut atas kehendaknya sendiri.

Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerbitkan laporan pengaduan, meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video, serta mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

Selain itu, penyidik juga telah mengirim surat permintaan keterangan kepada beberapa saksi maupun terlapor guna melengkapi proses penyelidikan.

Adapun rencana tindak lanjut (RTL) penyidik yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor, menggelar perkara untuk peningkatan status dari lidik ke sidik serta peningkatan laporan polisi, dan melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan pelanggaran privasi dan penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *