Perjudian Jadi Perhatian Serius, Polres Pasuruan Kota Gandeng Tokoh Masyarakat

Perjudian Jadi Perhatian Serius, Polres Pasuruan Kota Gandeng Tokoh Masyarakat
informasi-publik.com,

KOTA PASURUAN – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun online, di wilayah hukumnya. Penegasan tersebut dilakukan bersama tokoh masyarakat sebagai wujud sinergi aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa perjudian merupakan penyakit masyarakat yang berdampak luas, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial serta perekonomian keluarga.

“Polres Pasuruan Kota berkomitmen penuh untuk memberantas praktik perjudian, baik konvensional maupun online. Upaya ini tidak bisa berjalan sendiri, sehingga kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Titus Yudho Uli, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim secara berkelanjutan telah melakukan berbagai langkah preventif dan penegakan hukum, mulai dari patroli rutin, penyampaian imbauan kamtibmas, hingga penindakan terhadap pelaku perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen tersebut bukan sekadar pernyataan, namun diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan. Salah satunya dilakukan pada Jumat (12/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Tim Resmob Suropati bersama anggota Polsek Lekok mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena perjudian capjiky di depan AKR, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan pemberitaan di media online. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan arena perjudian yang sudah tidak digunakan. Selanjutnya, dilakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali dimanfaatkan.

Selain penindakan, jajaran Polres Pasuruan Kota Polda Jatim juga mengedepankan pendekatan pencegahan berbasis masyarakat. Melalui Polsek jajaran, kepolisian aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa serta mendapatkan dukungan dalam penanggulangan perjudian, salah satunya melalui forum musyawarah desa yang digelar pada 22 Januari 2026.

Upaya penegakan hukum juga dilakukan oleh Polsek lainnya. Polsek Grati, pada 26 Januari 2026, melaksanakan penggerebekan terhadap praktik perjudian sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kota Pasuruan, Misnadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas perjudian.

“Perjudian sangat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami mendukung penuh upaya kepolisian dan mengajak warga untuk tidak terlibat dalam praktik judi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada perjudian di lingkungan sekitar.

“Jika masyarakat dan aparat bersatu, praktik perjudian bisa ditekan. Kuncinya ada pada komunikasi dan kepercayaan antara warga dan kepolisian,” tambahnya.

Sebagai bagian dari komitmen bersama, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan praktik perjudian melalui saluran resmi kepolisian, seperti Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Kapolres melalui WhatsApp di nomor 0811-3606-110, untuk segera diti ndaklanjuti.

*) Oleh : Badri

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *