Pemuda Indonesia Desak Polisi Tutup Pijat Refleksi 129 Surabaya

Pemuda Indonesia Desak Polisi Tutup Pijat Refleksi 129 Surabaya
informasi-publik.com,

Surabaya – Isu prostitusi terselubung kembali mencuat di Kota Pahlawan. Organisasi Masyarakat Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya (SBPIJ) mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat pengaduan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan.

Dalam surat bernomor 0010/SBPIJ/IX/2025, SBPIJ menyoroti keberadaan pijat refleksi “129” di Jalan Tidar No.224, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, yang diduga kuat menjadi kedok praktik prostitusi.

Dugaan Keras Melanggar KUHP

Ketua SBPIJ PPC Surabaya, Zainal Abidin, menjelaskan kepada media bahwa praktik prostitusi berkedok pijat refleksi melanggar hukum secara terang-terangan.

“Dalam isi suratnya, kami menegaskan bahwa praktik prostitusi berkedok pijat refleksi jelas melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, karena memudahkan perbuatan cabul serta mengambil keuntungan dari pelacuran,” tegas Zainal.

Selain itu, pihaknya menilai pemilik usaha yang berperan sebagai mucikari bisa dijerat Pasal 420 dan 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal ini juga melanggar peraturan daerah yang secara tegas melarang aktivitas prostitusi di wilayah Surabaya.

SBPIJ: Jangan Biarkan Prostitusi Tumbuh

Dalam surat resmi yang dikirimkan pada Rabu (1/9/2025), SBPIJ menyebut praktik prostitusi terselubung ini sudah meresahkan masyarakat.

“Kami tidak bisa membiarkan praktik esek-esek ini berlangsung tanpa tindakan. Aparat harus turun tangan, menyelidiki, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Zainal Abidin Ketua PPC Surabaya

Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada langkah nyata dari aparat kepolisian untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Ancaman Moral dan Ketertiban Sosial

SBPIJ menilai, jika praktik prostitusi berkedok pijat refleksi dibiarkan, maka akan merusak moral masyarakat, terutama generasi muda, sekaligus mencoreng citra Surabaya sebagai kota besar yang menjunjung tinggi norma hukum dan kesusilaan.

“Padahal, keberadaan praktik prostitusi berkedok pijat refleksi itu tidak hanya mencoreng moral masyarakat, tetapi juga mengancam ketertiban sosial dan marwah hukum di Surabaya,” tambahnya.

Mendesak Tindakan Tegas Kapolrestabes

Organisasi ini berharap laporan resmi mereka bisa menjadi dasar bagi Polrestabes Surabaya untuk segera bertindak.

“Kami meminta agar tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan bangsa. Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” bunyi pernyataan SBPIJ.

Dengan pengaduan tersebut, SBPIJ menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berperan sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis aparat penegak hukum dalam menjaga moralitas bangsa.

Tekanan Publik untuk Penegakan Hukum

Kasus ini menambah daftar panjang laporan masyarakat terkait praktik prostitusi yang berkedok usaha jasa. Surabaya, sebagai kota metropolitan, kerap menjadi sorotan karena persoalan serupa.

Laporan SBPIJ juga menambah tekanan publik kepada aparat kepolisian untuk bersikap lebih tegas, tidak hanya melakukan razia sesaat, melainkan benar-benar menutup tempat usaha yang terbukti melanggar hukum.

Pengamat hukum dan sosial menilai, laporan ormas seperti SBPIJ merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menegakkan hukum. Namun semua pihak menunggu langkah nyata aparat: apakah pengaduan ini segera ditindaklanjuti atau kembali menjadi catatan tanpa hasil.

Harapan Masyarakat

Banyak warga sekitar lokasi yang berharap pengaduan ini bisa berbuah tindakan cepat. Menurut mereka, keberadaan pijat refleksi 129 kerap menimbulkan kecurigaan karena aktivitas di luar jam operasional normal dan lalu lintas tamu yang dianggap tidak wajar.

Masyarakat pun mendukung langkah SBPIJ karena dianggap mewakili keresahan publik. Mereka berharap aparat menutup tempat tersebut agar tidak semakin merusak lingkungan sosial.

Saatnya Aparat Bertindak

Pengaduan SBPIJ kepada Kapolrestabes Surabaya terkait dugaan prostitusi berkedok pijat refleksi 129 kini menjadi sorotan publik. Surat resmi itu bukan sekadar laporan, melainkan desakan kuat agar aparat segera menegakkan hukum dengan transparan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian Surabaya: apakah mereka akan bersikap tegas menutup praktik ilegal tersebut atau justru membiarkan keresahan masyarakat berlarut.

Publik kini menunggu, apakah surat aduan SBPIJ akan berujung pada tindakan nyata, atau hanya menjadi tumpukan laporan tanpa tindak lanjut.

*) Oleh : Irfan

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *