KOTA PASURUAN – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait balap liar dan peredaran minuman keras (miras), Polres Pasuruan Kota Polda Jatim menggelar Patroli Pleton Siaga pada Minggu (10/5/2026) dini hari.
Patroli terpadu tersebut dipimpin Kabag SDM Polres Pasuruan Kota Kompol Nanang Fendi Dwi Susanto dan melibatkan Kasat Binmas AKP Saiful Anam, Kasat Resnarkoba AKP Rony Margas, Kanit Gakkum IPTU Dzulkifli, serta 20 personel gabungan Pleton Siaga.
Sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas menjadi sasaran patroli, di antaranya Jalan Panglima Sudirman, Jalan KH Mansyur, Jalan Dr Wahidin, Jalan Pahlawan, Jalan A Yani hingga kawasan Pelabuhan.
Dari hasil patroli tersebut, petugas mengamankan 14 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi serta botol berisi miras siap edar.
Kabag SDM Polres Pasuruan Kota mengatakan patroli difokuskan untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta menjaga kondusivitas wilayah hukum Kota Pasuruan.
“Kami hadir untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat terhadap gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Di Jalan KH Mansyur, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, petugas mengamankan tujuh unit sepeda motor tanpa dokumen sah. Sementara tujuh unit lainnya diamankan di wilayah hukum Polsek Keboncandi.
“Total kendaraan sepeda motor ada 14 unit kami amankan di Mapolres Pasuruan Kota guna dilakukan penindakan,” pungkasnya.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly menegaskan patroli pleton siaga merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan.
“Kegiatan patroli ini merupakan bentuk respon cepat Polres Pasuruan Kota terhadap aduan masyarakat terkait balap liar, peredaran miras, dan potensi gangguan kamtibmas lainnya,” terang AKBP Titus.
Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli guna menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat agar aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Laporkan bila melihat atau mengalami tindak kejahatan, bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline 110 bebas pulsa, maka akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!