Ormas ASB dan Pemuda Indonesia Siap Laporkan PT GAS ke Kementerian: Dugaan Pelanggaran BPJS dan Hak Karyawan

Ormas ASB dan Pemuda Indonesia Siap Laporkan PT GAS ke Kementerian: Dugaan Pelanggaran BPJS dan Hak Karyawan
informasi-publik.com,

SURABAYA – Ketua Ormas Arek Suroboyo Bergerak (ASB), Diana Samar, kembali mengangkat isu serius terkait pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan swasta di Surabaya. Kali ini, ASB bersama Pemuda Indonesia menyuarakan ketidakadilan yang diduga dilakukan oleh PT GAS, sebuah perusahaan yang disebut tidak memberikan jaminan perlindungan kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pegawainya.

Diana mengungkapkan bahwa para pegawai di perusahaan tersebut tidak diikutsertakan dalam BPJS Tenaga Kerja. Bahkan, dalam kasus yang lebih tragis, dua orang karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tidak mendapat kompensasi sedikit pun.

Tidak ada satu rupiah pun santunan diberikan kepada mereka yang sudah cedera karena menjalankan tugas perusahaan. Ini pelanggaran yang sangat jelas dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Diana, Rabu (21/5/2025).

Langgar UU BPJS, ASB: Ancaman Pidana Tidak Bisa Diabaikan

Diana menambahkan bahwa tindakan PT GAS secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, terutama dalam Pasal 55 yang mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam sistem jaminan sosial.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini pelanggaran hukum. Ancaman pidana sangat jelas: denda hingga 1 miliar rupiah dan kurungan 8 tahun penjara. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Ormas ASB dan Pemuda Indonesia menyatakan bahwa mereka akan melakukan pelaporan resmi terhadap perusahaan tersebut kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan, serta Kementerian Hukum dan HAM.

HRD dan Pimpinan PT GAS Dinilai Arogan dan Mengingkari Kesepakatan

Tak hanya persoalan hukum dan pelanggaran jaminan sosial, Diana juga menyoroti sikap arogan dari pimpinan dan staf HRD PT GAS yang dianggap tidak kooperatif dan mengingkari kesepakatan pertemuan dengan pihak pendamping hukum dari ASB.

Baca Lainnya  Kapolda Jatim Pantau Langsung Proses Pencarian Korban Kapal Tenggelam KM Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Kami datang sebagai kuasa pendampingan resmi dari dua karyawan yang memberikan kuasa secara sah. Tapi kami justru diperlakukan seperti tidak dihargai sama sekali. Ini menunjukkan arogansi dan tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan,” ujar Diana dengan nada kecewa.

Menurutnya, penghinaan terhadap pendamping hukum adalah bentuk ketidakpedulian terhadap proses penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan oleh pihaknya.

Tindakan Tegas: Surabaya Darurat 1, Semua Perusahaan Harus Disidak

ASB tidak hanya berhenti pada PT GAS. Diana menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari fenomena yang lebih luas. Menurutnya, masih banyak perusahaan di Surabaya yang beroperasi tanpa mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban membayar BPJS, memberikan cuti, atau perlindungan kesehatan.

“Setelah kasus CV Sentosa Seal yang sempat ramai dibicarakan di tingkat nasional, kini muncul lagi kasus yang bahkan lebih parah dan tidak manusiawi. Kami menyatakan bahwa Surabaya Darurat 1 dalam hal perlindungan hak-hak buruh,” seru Diana.

ASB bersama jaringan pemuda dan aktivis buruh akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum dan HAM. Mereka mendesak dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan di Surabaya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Kami Marah, Karena Rakyat Diperas dan Dibuang!”

Diana menutup pernyataannya dengan nada emosional namun tegas. Ia mengatakan bahwa saatnya masyarakat dan organisasi sipil bersuara lantang melawan praktik tidak adil yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan nakal.

Kami marah, karena rakyat hanya diperas tenaganya, lalu dibuang ketika tak lagi berguna. Kalau bukan kita yang bersuara, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi?” tegasnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, LSM, dan tokoh masyarakat untuk turut mengawasi dan mengadvokasi persoalan ketenagakerjaan yang masih sering diabaikan oleh banyak pelaku usaha.

Baca Lainnya  Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap 3.022 Kasus Narkoba Semester Pertama 2025, Selamatkan 1,2 Juta Jiwa

Desakan untuk Pemerintah: Jangan Beri Kelonggaran bagi Perusahaan Nakal

ASB juga menyerukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja, untuk tidak memberikan toleransi atau kelonggaran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban mereka terhadap pekerja.

Ini bukan soal bisnis atau keuntungan semata. Ini soal hak hidup dan martabat pekerja. Negara wajib hadir dan menindak tegas siapa pun yang menginjak-injak hak dasar para buruh dan pegawai,” ujar Diana menutup pernyataannya.

Kasus PT GAS ini menjadi sorotan terbaru dalam deretan pelanggaran hak buruh di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Surabaya. ASB bersama Pemuda Indonesia berkomitmen terus mengawal dan mengadvokasi kasus-kasus semacam ini agar tidak terus terjadi dan menimbulkan luka sosial yang dalam.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *