Operasi Zebra Semeru 2025 di Surabaya Tertibkan Sepeda Listrik

Operasi Zebra Semeru 2025 di Surabaya Tertibkan Sepeda Listrik
informasi-publik.com,

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya resmi menggelar Operasi Zebra Semeru 2025 mulai 17 hingga 30 November. Pada pelaksanaan tahun ini, kepolisian menempatkan penertiban sepeda listrik ilegal sebagai salah satu fokus utama, seiring meningkatnya penggunaan kendaraan tersebut di jalan raya.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami legalitas sepeda listrik sebelum menggunakannya di jalan umum. Ia menuturkan bahwa tidak semua jenis sepeda listrik boleh melintas bersama kendaraan bermotor.

“Sepeda listrik yang ada STNK-nya itu yang legal di jalan umum. Yang berban kecil dan ada pedal tidak boleh digunakan di jalan raya karena ada aturan spesifik dari Kemenhub,” jelasnya saat diwawancarai Pro1 RRI Surabaya, Senin (17/11/2025).

Menurut Galih, aturan tersebut mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, yang secara tegas membatasi penggunaan kendaraan listrik ringan hanya di kawasan tertentu, seperti lingkungan perumahan, jalur rekreasi, atau area khusus yang bukan jalan raya.

Sasar Pelanggaran Prioritas

Selain sepeda listrik, Operasi Zebra Semeru 2025 juga menindak berbagai pelanggaran prioritas, antara lain:

  • Pengendara motor tanpa helm
  • Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman
  • Melawan arus
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Mengemudi melebihi batas kecepatan
  • Pelanggaran rambu dan marka jalan

Penindakan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini aktif di 24 titik Surabaya. Untuk wilayah yang belum terpasang ETLE, petugas masih melakukan tilang manual sekitar 5 persen, khusus di lokasi rawan pelanggaran.

Tujuan Operasi

AKBP Galih menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami aturan berkendara dan kategori kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan raya.

“Kalau aturan dipahami, risiko kecelakaan bisa ditekan dan keselamatan pengguna jalan lebih terjaga,” ujarnya.

Harapan Kepolisian

Melalui Operasi Zebra Semeru 2025, Polrestabes Surabaya menargetkan:

  • Terbentuknya budaya tertib lalu lintas
  • Penurunan angka pelanggaran
  • Berkurangnya potensi kecelakaan di wilayah perkotaan

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin, terutama dalam hal penggunaan kendaraan baru seperti sepeda listrik yang kini semakin populer, namun masih sering disalahgunakan di jalan raya.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Comment

  • Saat ini kesadaran masyarakat dalam berkendara bukannya kurang tapi sudah hilang kesadaran.
    Di surabaya yg seharusnya jadi percontohan sekarang malah semrawut lalu lintasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *