Oknum Guru Honorer di Lumajang Ditangkap Atas Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Oknum Guru Honorer di Lumajang Ditangkap Atas Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
informasi-publik.com,

Lumajang – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan. Seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus Asusila terhadap anak di bawah umur.

Oknum Guru Honorer di Lumajang Jadi Tersangka Kasus Asusila

Tersangka berinisial JM (35) diduga kuat melakukan tindak pidana Asusila dengan mempertontonkan alat kelaminnya melalui panggilan video (video call) kepada salah satu murid perempuannya yang masih di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Lumajang setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan secara intensif. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata saat menggelar konferensi pers pada Jumat (18/4/2025) di Lobby Polres Lumajang.

Kronologi: Dimulai dari Video Call Pembelajaran

Kasus ini berawal pada Selasa, 8 April 2025, ketika korban menghubungi JM untuk meminta dimasukkan ke dalam grup WhatsApp pelajaran PJOK. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila.

“Dalam panggilan video tersebut, tersangka JM dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban, serta mengancam tidak akan memberikan nilai jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelas AKP Pras.

Terbongkar Setelah Video Tersebar di Kalangan Warga

Kejadian memalukan ini akhirnya terbongkar pada Sabtu malam, 12 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Ayah korban mendapat informasi dari warga mengenai beredarnya video panggilan antara tersangka dan korban yang menampilkan tindakan tidak senonoh.

Setelah mendapat kepastian dari korban sendiri, ayah korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah pada Senin, 14 April 2025, dan selanjutnya diteruskan ke kepolisian.

Tersangka Ditangkap Saat Dikejar Warga

Tak butuh waktu lama, petugas Polsek Tempursari berhasil mengamankan JM di hari yang sama saat laporan dibuat, yakni Senin, 14 April 2025 pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga yang berkerumun mencari keberadaan tersangka.

Baca Lainnya  Polres Ngawi Berhasil Bongkar Kasus TPPO Bermodus Adopsi

Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone merek VIVO Y27S warna hijau milik tersangka, dan satu unit handphone milik korban.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan dua pasal sekaligus yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu:

  1. Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Asusila, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
  2. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

AKP Pras menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan Kepada Orang Tua dan Sekolah

Kasatreskrim Polres Lumajang juga memberikan imbauan keras kepada para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya saat menggunakan perangkat komunikasi dan media sosial.

“Perangkat digital bisa menjadi pintu masuk kejahatan jika tidak diawasi. Orang tua memiliki peran penting dalam memastikan anak tidak menjadi korban predator dunia maya,” ujarnya.

Tak hanya itu, sekolah juga diminta untuk lebih selektif dalam proses perekrutan guru honorer serta melakukan evaluasi berkala terhadap perilaku para tenaga pendidik.

Keamanan Anak adalah Tanggung Jawab Bersama

Peristiwa di Lumajang ini kembali mengingatkan kita bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak — orang tua, guru, sekolah, dan masyarakat.

“Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun,” pungkas AKP Pras.

Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan Seksual

Kasus ini bukan hanya menodai profesi guru, tetapi juga mencederai nilai-nilai pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membentuk karakter anak bangsa. Harus ada pengawasan lebih ketat terhadap tenaga pendidik, khususnya yang belum berstatus ASN, serta penguatan mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Baca Lainnya  Sekelompok Preman Berkedok Ormas Diduga Intimidasi Aktivis Banyuwangi

Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *