SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga beredar di wilayah Surabaya hingga luar kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MSK (30), warga Jalan Banyu Urip, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara tertutup.
“Setelah dipastikan kebenarannya, petugas mengamankan tersangka di rumahnya pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB,” ujar AKBP Dodi, Kamis (2/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja yang dibungkus koran, satu paket sabu dalam plastik klip, satu timbangan elektrik, satu kantong berisi 40 lembar plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan putih, serta sebuah telepon genggam.
Total barang bukti yang disita yakni ganja seberat 274,76 gram dan sabu seberat 0,079 gram.
Dari hasil pemeriksaan, MSK mengaku memperoleh narkotika tersebut atas perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan “Mbah” atau “Cak K” yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Perintah diberikan melalui sambungan telepon, kemudian tersangka diminta mengambil barang di lokasi tertentu.
Setelah mengambil barang, tersangka membagi kembali paket narkotika tersebut sebelum mengantarkannya ke sejumlah lokasi sesuai arahan pemberi perintah.
“Dari setiap pengantaran narkotika jenis ganja maupun sabu, tersangka menerima upah antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung jarak pengiriman,” terang AKBP Dodi.
Kepada penyidik, MSK mengaku nekat meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket karena tergiur penghasilan yang dianggap lebih besar dari menjadi kurir narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!