Sampang– Rabu, 04 Juni 2026. Tim kuasa hukum terdakwa, Ro’is Hidayat, S.H. dan Sukardi, S.H., hari ini mendampingi terdakwa H. Umar dalam agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Sampang.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat H. Umar merupakan bentuk *fattelijk dwaling* atau kesesatan fakta, karena fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan terdakwa sebagaimana yang dituduhkan dalam surat tuntutan.
Ro’is Hidayat menyampaikan bahwa sepanjang proses persidangan tidak ditemukan satu pun alat bukti maupun keterangan saksi yang membuktikan bahwa H. Umar melakukan tindakan pemalsuan dokumen.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada saksi maupun bukti yang menerangkan bahwa H. Umar adalah pihak yang melakukan pemalsuan. Bahkan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui adanya dugaan pemalsuan tersebut,” tegas Ro’is usai persidangan.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, H. Umar menandatangani Akta Jual Beli (AJB) setelah pelapor terlebih dahulu membubuhkan tanda tangan di atas materai. Hal tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan tidak adanya unsur kesengajaan dari terdakwa untuk menggunakan dokumen yang diduga palsu.
Selain itu, keterangan para saksi dari pihak notaris juga dinilai semakin memperkuat posisi terdakwa. Salah satu staf notaris yang dihadirkan dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal H. Umar. Bahkan, saksi tersebut menjelaskan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen di kantor notaris dilakukan oleh kakak pelapor.
“Berdasarkan keterangan saksi staf notaris, seluruh proses administrasi dan pengurusan dokumen dilakukan oleh kakak pelapor. Tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan langsung H. Umar dalam proses tersebut,” tambah Sukardi, S.H.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengingatkan agar publik tidak terbawa oleh opini yang berkembang tanpa didukung fakta dan bukti yang sah. Menurut mereka, penilaian terhadap suatu perkara pidana harus didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap di depan majelis hakim.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil, objektif, dan bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Sebab, apabila merujuk pada seluruh fakta persidangan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang dijadikan dasar tuntutan oleh penuntut umum,” ujar Ro’is Hidayat.
Oleh karena itu, dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa H. Umar Faruq bebas dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!