Kejar Jambret Berujung Maut Jadi Perhatian Serius DPR RI

Kejar Jambret Berujung Maut Jadi Perhatian Serius DPR RI
informasi-publik.com,

Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya (43), seorang suami yang mengejar dua penjambret tas istrinya hingga keduanya tewas akibat kecelakaan, kini mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III Habiburokhman memastikan pihaknya akan memanggil aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mendalami kasus tersebut.

Menurut Habiburokhman, penetapan Hogi sebagai tersangka memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kejadian bermula dari tindak kejahatan penjambretan yang dialami istri Hogi, bukan dari niat pelaku untuk mencelakai orang lain.

“Ini bermula dari kejahatan. Korban kejahatan justru berakhir menjadi tersangka,” kata Habiburokhman.

Kronologi Singkat Peristiwa

Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Dua pelaku penjambretan merampas tas seorang perempuan. Melihat istrinya menjadi korban, Hogi spontan melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.

Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai dua penjambret kehilangan kendali dan menabrak tembok. Akibat benturan keras, keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Namun, dalam proses hukum selanjutnya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas.

DPR Soroti Penerapan Pasal

Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ. DPR menilai, penerapan pasal tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam, mengingat tidak adanya kontak langsung antara kendaraan Hogi dengan kendaraan pelaku saat kecelakaan terjadi.

Habiburokhman menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya mempertimbangkan konteks dan niat pelaku, bukan hanya akibat yang timbul.

“Jangan sampai hukum kehilangan nurani,” ujarnya.

Pemanggilan Aparat Penegak Hukum

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada 28 Januari 2026. Dalam forum tersebut, DPR juga akan menghadirkan Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh terkait proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Habiburokhman menegaskan, DPR tidak akan mengintervensi proses hukum, tetapi memastikan keadilan substantif benar-benar ditegakkan.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *