Bangkalan – Proses Hukum Perdata Kasus Sengketa tanah desa karangnangkah kecamatan Blega, kini Pengadilan negeri Bangkalan Menggelar sidang tambahan bukti-bukti Antara kedua belah Pihak yaitu Achmad Selaku ahli waris dan Perusahaan Umum Air Minum Daerah (PUDAM) Sumber Sejahtera
Sebelumnya pengadilan negeri Bangkalan melakukan sidang Lokasi di desa karangnangkah kecamatan Blega kabupaten Bangkalan, Sidang Lokasi ini untuk melihat kondisi faktual lahan yang di permasalahkan dan dilakukan pemeriksaan dan memastikan melihat objek tanah serta menilai keterangan para pihak sesuai fakta lokasi.
Akhirnya pihak pengadilan negeri Bangkalan memutuskan untuk menggelar sidang tambahan Bukti pada Selasa (23/9/2025)
Disamping itu, Sujarwanto Selaku kuasa hukum Achmad ahli waris menyampaikan ” Hasil sidang hari ini adalah tambahan Bukti dan majelis hakim memutuskan sidang kesimpulan yang di gelar pada tanggal (30/09/2025)

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pekan depan. Kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim dapat membuka fakta-fakta hukum secara obyektif dan memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat kecil.
“Klien kami hanya ingin keadilan dan haknya dihormati. Jika memang ada kekeliruan administratif atau pelanggaran, kami minta itu diperbaiki secara hukum. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan atas nama pembangunan,”Ujar Sujarwanto kepada Redaksi informasi-publik.com
Reaksi Masyarakat dan Pemerhati Agraria
Kasus ini memunculkan reaksi luas dari kalangan aktivis agraria dan masyarakat sipil yang menilai bahwa masih banyak kasus serupa terjadi di berbagai daerah. Ketika pembangunan tidak dibarengi dengan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah, maka rakyat kecil selalu menjadi pihak yang dirugikan.
“Kasus Bangkalan ini hanya salah satu contoh. Banyak warga di pelosok negeri yang tanahnya diambil untuk jalan, waduk, atau bangunan negara tanpa pernah dibayar,” ujar salah satu pemerhati hukum agraria di Jawa Timur.
Harapan ke Depan
Dengan Sidang kesimpulan yang dijadwalkan pada 30 September 2025, semua pihak berharap sengketa ini bisa diselesaikan dengan cara yang bermartabat dan adil. Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam menyelesaikan konflik agraria melalui pendekatan hukum dan sosial, bukan dengan kekuasaan sepihak.
Langkah transparan, seperti audit status lahan dan keterlibatan ahli pertanahan, akan menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini secara objektif.
Sengketa lahan antara ahli waris Achmad dan institusi negara seperti BBWS dan PUDAM Bangkalan menjadi cermin penting tentang betapa krusialnya penegakan hukum di sektor agraria. Hak milik tidak boleh dikorbankan atas nama pembangunan tanpa kejelasan hukum dan kompensasi.
Dengan Sidang kesimpulan yang akan segera dilakukan, publik menantikan hasil yang adil dan menyelesaikan polemik ini secara menyeluruh.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!


Mudah²an MH berpihak pada kebenaran,bukan pada pertemanan.