Bangkalan – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali menggelar sidang terkait sengketa tanah yang melibatkan Achmad selaku ahli waris dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan. Sidang yang berlangsung pada Selasa (16/9/2025)
Sidang saksi merupakan tahapan penting dalam proses persidangan. Dalam hukum acara, saksi adalah pihak yang diminta hadir untuk memberikan keterangan sesuai apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri. Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan keterangannya di depan majelis hakim.
Keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti sah yang bisa memperkuat klaim atau gugatan dalam perkara perdata maupun pidana. Karena itu, sidang kali ini menjadi perhatian khusus bagi pihak ahli waris dalam memperjuangkan hak tanah yang disengketakan.
Ditempat terpisah, Kuasa hukum ahli waris, Sujarwanto, yang juga merupakan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kosgoro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini.
“Sebagai LBH Kosgoro, kami tetap bertekad membela hak rakyat agar mendapatkan keadilan yang setara. Kami yakin majelis hakim masih memiliki jiwa keadilan untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Sujarwanto usai sidang.
Ia menilai bahwa kasus sengketa tanah di Bangkalan sering kali menimpa masyarakat kecil yang lemah secara ekonomi maupun akses hukum. Karena itu, pendampingan hukum dari LBH menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Masih kata Sujarwanto, Ia sebelumnya mengirim surat audensi kepada bupati Bangkalan guna untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah tersebut, Namun Hingga sampai hari ini tidak ada tanggapan dari Bupati Bangkalan tersebut,”Tuturnya
Sujarwanto juga akan Mengirim surat Audensi ke Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan untuk memfasilitasi dan Penyelesaian kasus ini dan berharap DPRD Bangkalan bisa Memanggil Bupati Bangkalan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turun tangan kasus tersebut.” Tegas Sujarwanto kepada Redaksi www.informasi-publikcom (16/9/2025)
Dukungan dari Tokoh Masyarakat: Tegakkan Hukum yang Adil
Kasus ini juga menyita perhatian tokoh masyarakat dan warga Desa Karangnangkah. Mereka berharap agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak berpihak.
“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Yang penting prosesnya jujur. Kalau memang tanah itu belum pernah dibayar, ya harus ada penyelesaian. Tapi kalau memang sudah dilepas, ya harus dibuktikan,” ujar Inisial F, tokoh masyarakat setempat.
Warga juga meminta agar pemerintah dan lembaga negara lebih tertib dalam urusan administrasi pertanahan, guna mencegah konflik yang bisa menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat.
Harapan Penyelesaian Damai dan Bermartabat
Baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama berharap sidang selanjutnya bisa menjadi momentum penyelesaian. Sujarwanto mengaku tetap membuka ruang dialog dan mediasi, namun menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan melalui jalur hukum.
“Jika bisa diselesaikan secara baik-baik, tentu kami terbuka. Tapi kalau tidak, kami siap tempuh jalur hukum sampai tuntas,” ucapnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

