Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmennya dalam menindak praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap para karyawannya. Dalam pernyataan terbarunya, ia menekankan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Komitmen Pemkot Surabaya dalam Melindungi Hak Pekerja
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/4/2025), Eri Cahyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap memberikan pendampingan hukum kepada pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah.
“Perdanya sudah jelas. Menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silakan lapor. Akan langsung saya dampingi,” tegas Eri.
Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya
Pernyataan Wali Kota Eri ini menyusul laporan dari seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya. Meski pihak perusahaan membantah status pekerja tersebut sebagai karyawan, korban mengaku memiliki bukti tanda terima ijazah.
“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku punya bukti tanda terima ijazah yang dipegang perusahaan,” jelas Eri.
Imbas terhadap Iklim Investasi
Eri juga menggarisbawahi bahwa konflik ketenagakerjaan semacam ini dapat mencoreng reputasi dunia usaha di Kota Surabaya. Oleh karena itu, Pemkot mendorong penyelesaian melalui jalur hukum agar tidak merusak kepercayaan publik dan dunia usaha.
“Yang menentukan siapa yang benar atau tidak, biar hukum yang memutuskan. Periksa sekalian, dan yang salah harus bertanggung jawab,” tegasnya lagi.
Kewenangan Pengawasan dan Peran Aktif Pemkot
Meskipun pengawasan ketenagakerjaan secara struktural berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Eri memastikan bahwa pihaknya tetap aktif memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Jadi kita dampingi, sampai ke pengadilan pun akan kita dampingi. Ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tidak boleh terjadi di Surabaya,” ucapnya.
Imbauan kepada Dunia Usaha
Wali Kota Eri juga mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kota Surabaya untuk menghentikan praktik penahanan dokumen penting milik karyawan, seperti ijazah, yang dinilainya sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dasar individu.
“Sekali-sekali jangan mematikan hak orang. Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Saya bela,” katanya dengan tegas.
Menurutnya, insiden seperti ini dapat berdampak luas terhadap reputasi iklim usaha di Surabaya. Maka, penyelesaian hukum yang tegas dan adil menjadi keharusan.
Penyelesaian Hukum dan Harapan Masyarakat
Pemkot Surabaya memastikan akan tetap objektif dan berada di tengah dalam menangani konflik ketenagakerjaan. Bahkan jika korban berasal dari luar Surabaya, seperti kasus pekerja dari Kediri, Pemkot tetap akan memberikan pendampingan hukum.
“Meskipun dia orang Kediri, tapi karena kasusnya terjadi di Surabaya, tetap akan kita dampingi sampai selesai,” pungkas Eri Cahyadi.
Dengan sikap tegas ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap seluruh pelaku usaha memahami dan menghormati hak-hak pekerja, serta menjadikan kota ini sebagai tempat yang adil dan nyaman bagi seluruh tenaga kerja.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!