Sidoarjo – Bantuan Keuangan desa adalah dana yang diberikan kepada pemerintah desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah yang di transfer melalui rekening desa untuk pembangunan , pembinaan masyarakat , serta pemberdayaan
Bantuan keuangan desa termasuk dana publik karena berasal dari pendapatan pajak Daerah , yang mengatur tentang tata cara perencanaan , pelaksanaan , pelaporan , dan pertanggungjawaban keuangan desa .
Dugaan penyimpangan penyalahgunaan bantuan keuangan desa tropodo . kec . waru . kab. Sidoarjo . mencuat ketika di temukan dugaan kejanggalan pada papan informasi yang tidak jelas
JENIS KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA LAPANGAN OLAHRAGA
LOKASI : LAPANGAN DESA .
VOLUME : 837 M2 . DENGAN ANGGARAN : 400 . 000 . 000 . TAHUN ANGGARAN 2026
Terpampang jelas di papan informasi VOLUME : 837 M2 , ITU VOLUME APA ? PEKERJAANNYA APA ? Dengan Anggaran 400.000.000 ( empat ratus juta )
secara logika proyek pembangunan sarana dan prasarana lapangan olahraga desa tropodo itu mengunakan uang kami , pakai keringat kami , yang harus kani serahkan lewat pajak dan kami tidak boleh ngomong dan tidak boleh memberikan rekomendasi
kalau mau mengerjakan sesuatu itu ada perencanaannya , ada alat ukurnya , di ajak diskusi , cari potensi kesalahannya baru di eksekusi , tidak diributkan dulu baru menampung saran dan masukan . Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya .
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!