SURABAYA – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Monica Ratna Pujiastuti, mantan Supervisor Accounting dan Keuangan PT. Bina Penerus Bangsa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (05/08/2025).
Perkara dengan nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H dengan anggota Sutrisno, S.H., M.H dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H. Sidang dimulai pukul 14.15 WIB di ruang sidang Cakra.
Fakta Baru di Persidangan
Dalam agenda pemeriksaan saksi, muncul fakta baru yang tidak tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Surabaya.
Saksi Linda Soelistyawati Soegearto mengungkap bahwa terdakwa Monica pernah menyerahkan sejumlah aset pribadi kepadanya. Kesaksian ini dibenarkan langsung oleh terdakwa.
Namun, ketika Advokat Samian, S.H selaku kuasa hukum terdakwa menanyakan status aset tersebut, Linda memberikan jawaban yang berubah-ubah: pertama menyebut untuk “menyelesaikan”, lalu “sebagai jaminan”, dan terakhir “tidak jelas”.
“Jawaban saksi Linda yang berubah-ubah menjadi tanda tanya besar bagi kami. Perkara ini menurut kami terkesan dipaksakan,” tegas Samian di hadapan majelis hakim.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati sempat menanyakan kepada Linda apakah nilai aset yang diserahkan tersebut setara dengan nilai dugaan kerugian perusahaan.
“Jauh, Bu,” jawab Linda singkat.
Kesaksian Direktur Utama dan Temuan Internal
Saksi lain, Soedomo Mergonoto, selaku Direktur Utama PT. Bina Penerus Bangsa, menyampaikan bahwa Monica telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 2,9 miliar.
“Uang tersebut digunakan Linda untuk biaya berobat dan jual beli saham,” ungkap Soedomo.
Sementara itu, saksi Robertha Kusuma Dewi menyatakan bahwa dirinya diperintah Linda untuk memeriksa rekening perusahaan. Dalam pemeriksaan itu, ia menemukan kejanggalan transaksi.
Kuasa Hukum: Aset Dikuasai Pihak Perusahaan
Ditemui di tempat terpisah, tim Maharaja Law Firm yang terdiri dari Samsul Arifin, S.H., M.H, Samian, S.H, dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H mengaku terkejut atas pengakuan bahwa Monica telah menyerahkan aset pribadinya kepada Linda. Saat ini, aset tersebut diketahui dikuasai pihak PT. Bina Penerus Bangsa yang berkantor di Jl. Bogowonto, Surabaya.
“Ini jelas bahwa perkara klien kami seharusnya diputus dengan putusan onslag van recht vervolging (gugur demi hukum),” tegas Samsul Arifin.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sebelum masuk ke tahap tuntutan. Publik dan praktisi hukum menilai kasus ini menarik karena adanya fakta baru terkait penyerahan aset yang belum pernah muncul di tahap penyidikan.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!